Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara yang Sebut Keluarga Vina Cirebon Ingin PK Para Terpidana Ditolak, Ngotot Pembunuhan

Inilah sosok pengacara yang menyebut keluarga Vina Cirebon ingin Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tribun Cirebon
Raden Reza Pramadia, pengacara keluarga Vina Cirebon. Mereka berharap PK para terpidana ditolak MA. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara yang menyebut keluarga Vina Cirebon ingin Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga Vina Cirebon masih ngotot percaya bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Pengacara itu adalah Raden Reza Pramadia.

Raden Reza Pramadia SE, SH adalah salah satu tokoh muda Kota Cirebon yang selama ini aktif di berbagai kegiatan kebudayaan dan juga sosial.

Baca juga: Respon Keluarga Vina Cirebon Jelang Putusan PK Terpidana, Malah Berharap Ditolak: Yakin Pembunuhan

Kang Reza sapaan akrab dari Raden Reza Pramudia merupakan sosok muda Kota Cirebon.

Kiprahnya dalam dunia kebudayaan dan juga sosial tidak diragukan lagi.

Pria yang kini menjadi advokat ini juga kerap membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum.

Baru-baru ini, Reza menjadi pengacara pihak keluarga Vina Cirebon.

Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.

"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari youtube Pos Belitung.

Baca juga: Nasib Dedi Mulyadi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani dan Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon

Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.

Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.

"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung 3 bulan sejak sidang pertama yang diajukan Saka Tatal selesai digelar pada 1 Agustus 2014. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

"Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024). 

Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

"Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk," katanya. 

Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

Baca juga: Sosok Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dukung Penuh Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024

"Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita," ujar Titin. 

Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

"Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya," katanya. 

"Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan," sambung Titin. 

Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

"Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya," katanya. 

Di bagian lain, kakak terpidana Sudirman, Benny Indrayana mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.

"Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon," kata Benny di tayangan yang sama. 

Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman. 

Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

"Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama," akunya. 

Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

"Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud," pungkas Benny. 

Kondisi Terkini 7 Terpidana di Lapas 

7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon. (youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Lama tidak diberitakan, kondisi 7 terpidana kasus VIna Cirebon diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso. 

Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka. 

Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.

Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.  

"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024). 

Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi. 

Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala. 

Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.

Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat. 

Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya. 

"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek. 

Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK. 

Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya. 

Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan. 

"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana. Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini. 

Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.

Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar. 

"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya. 

Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas. 

"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved