Beranda Grahadi
Pemprov Jatim Kehilangan Rp 4,2 Trilliun Dampak Penerapan Opsen PKB, Surabaya Dapat Paling Banyak
Pemprov Jatim resmi melaksanakan kebijakan opsen pajak sebagai implementasi UU Nomor 1/2022
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim resmi melaksanakan kebijakan opsen pajak sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk itu, hari ini, Senin (2/12/2024), secara khusus Pemprov Jatim menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan antara Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, dengan seluruh Sekretaris Daerah atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Adhy Karyono mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak serta pengoptimalisasian dalam peruntukannya yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dengan adanya perjanjian yang sinergi ini, kata Adhy, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien.
“Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendorong kemandirian fiskal di daerah. Implementasi dari kebijakan ini adalah kita kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 4,2 Trilliun yang dibagi ke kabupaten kota. Terbanyak penerima adalah Kota Surabaya, dapatnya Rp 1,08 Trilliun,” ujar Adhy.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Adhy menyebut hal tersebut mengatur pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dimulai pada tahun 2025 ke depan.
Maka dari itu, lanjut Adhy, agar pembagian opsen lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum secara keseluruhan.
“Penerimaan opsen diharapkan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, kami sendiri di provinsi telah menyesuaikan alokasi belanja daerah terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, Adhy menjelaskan pada APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2025 yang disahkan sebesar Rp 29,9 triliun, anggaran sektor pendidikan ditetapkan melebihi batas mandatory Spending yakni sebesar 32 persen dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen.
“Begitu pun juga dengan anggaran bidang kesehatan yang kita naikkan menjadi 19,4 persen dari 10 persen yang telah ditetapkan, ini menjadi konsen dan prioritas kami dalam menunjang pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan di Jawa Timur, ini juga harus dipedomani teman-teman di Kabupaten/Kota,” urainya.
Di sisi lain, Pj Gubernur Adhy mengatakan bahwa dari sektor PKB dan BBNKB, data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat adanya kenaikan penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur sebanyak 3,35 persen atau 18.352 unit.
Rinciannya dari 547.747 unit menjadi 565.826 unit.
Data AISI ini, kata Adhy, berbanding terbalik dengan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyatakan penjualan mobil di pasar dalam negeri terjadi penurunan.
Total akumulasi penjualan mobil di Jatim periode Januari-September 2024 menurun sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen, dari 71.199 unit menjadi 64.711 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Terlebih lagi, tahun 2025 diberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pada tahun depan.
“Untuk meminalisir dampak tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengambil strategi, salah satunya melalui penyelarasan kebijakan fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengubah posisi distribusi pendapatan dengan kebijakan yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuh Adhy.
Guna memaksimalkan layanan tersebut, kata Adhy, maka monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta hasil kerja sama secara berkala penting dilakukan, untuk kemudian dibahas melalui koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Sehingga optimalisasi penggalian potensi pajak daerah dapat dicapai, demi mendorong kinerja fiskal masing-masing daerah di Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten kota.
Penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per 1 Januari 2025.
“Jadi kabupaten kota ini kan menerima opsen dalam peraturan Kemendagri, di mana di dalam permendagrinya kita harus melakukan cross sharing pembiayaan bersama terhadap pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kerja sama itu diperjanjikan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan bersama dengan provinsi dan kabupaten kota di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Produksi Ikan Nelayan Jatim Capai 1Juta Ton/Tahun, Gubernur Khofifah Tekad Wujudkan Ini |
![]() |
---|
Tunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis, Pj Adhy Karyono Pastikan Kesiapan Anggaran di APBD Jatim |
![]() |
---|
282 Hewan Ternak Mati dari 6072 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Peternakan Jatim Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sambut Tahun Baru 2025, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono Gelar Dzikir dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Naik, Komisi B DPRD Jatim akan Panggil Dinas Peternakan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.