Berita Surabaya

Korban Kasus Trading Viral Blast Demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Tolak Banding Jaksa

Kumpulan korban kasus investasi Viral Blast yang tergabung dalam Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) melakukan demontrasi di depan kantor Kejaksaan Ne

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Tony Hermawan
Puluhan korban viral blast saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (2/12/2024). 

SURYA.co.id, Surabaya -  Kumpulan korban kasus investasi Viral Blast Global yang tergabung dalam Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) melakukan demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (2/12/2024.

Mereka ini protes karena keputusan jaksa yang melakukan banding setelah Putra Wibowo, terpidana  divonis 12 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya.

Demonstrasi itu berlangsung sekira pukul 09. 00 WIB. Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang ini menyampaikan tuntutan mereka.

Ada yang gantian berorasi, ada yang membawa berbagai spanduk serta poster. 

Baca juga: Cerita Lengkap Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar di Bangkalan, Jasadnya Dibakar, Dipicu Tuntutan Korban

Ketua KVBB, Richo Suroso mengatakan kasus Putra Wibowo adalah kasus susulan dari tiga terdakwa yang diadili perihal kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.

Haryo Putro Wibowo ditangkap di Thailand pada Januari 2024 setelah buron selama dua tahun. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 "Diputus Oktober 2024 vonis 12 tahun. Setelah putusan itu terdakwa maupun korban tidak ingin melakukan banding."

"Tapi jaksa melakukan banding. Makanya kami meminta kejelasan," katanya.

Richo mengungkapkan alasan mengapa korban berjumlah sekitar 1.000 lebih tidak ingin jaksa banding karena kasus ini sudah memakan waktu yang sangat panjang.

Baca juga: Bocor! Bukti Video Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang yang Disembunyikan Penyidik, Ini Faktanya

Ia berharap setelah vonis 12 tahun kerugian korban yang saat ini menjadi barang bukti bisa segera kembali kepada korban.

Nah, jika jaksa banding menurut dia akan memakan waktu lebih lama lagi.

"Kami mendesak pihak kejaksaan mencabut banding atas kasus pidana dengan nomor 1034/Pid.Sus/2024/PN.Sby atas nama terdakwa Putra Wibowo," tegas Richo.

Setelah aksi tersebut perwakilan dari Kejati Jatim akhirnya bersedia menerima perwakilan.

Pertemuan terjadi di dalam kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasi Intel saat dikonfirmasi atas protes itu belum merespon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved