Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh

Cerita Lengkap Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar di Bangkalan, Jasadnya Dibakar, Dipicu Tuntutan Korban

Berikut ini cerita lengkap pembunuhan seorang mahasiswi berinisial EJ (22) oleh pacarnya MMA (21) di Bangkalan, Madura.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol
MMA, tersangka pembunuh mahasiswi UTM EJ saat ditangkap polisi di Bangkalan, Madura. 

Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.  

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, pastinya pelaku adalah pacar korban,” pungkas Febri.

5. Dipicu kehamilan korban

Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ. 

MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.

Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.

Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved