Berita Viral

Heboh Polemik Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama karena Tak Urus Izin, Begini Aturannya

Batalnya acara doa bersama yang rencananya digelar keluarga guru Supriyani sempat jadi polemik. Seperti apa aturan izinnya?

kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani saat gelar doa bersama (kiri). Heboh Polemik Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama karena Tak Urus Izin, Begini Aturannya. 

SURYA.co.id - Batalnya acara doa bersama yang rencananya digelar keluarga guru Supriyani sempat jadi polemik dan sorotan luas.

Padahal acara doa bersama jelang vonis guru Supriyani kemarin, bakal dihadiri kurang lebih 400 orang.

Namun, karena pihak keluarga Supriyani tak mengurus surat izin ke Polres Konawe Selatan, maka acara tersebut batal digelar.

Lantas, seperti apa aturan sebenarnya tentang izin keramaian?

Baca juga: Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito

Dalam menggelar sebuah acara besar yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, maupun perayaan tentu memerlukan surat izin.

Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian.

Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa prasana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran.

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa jenis izin keramaian dari kepolisian berdasarkan tingkat risiko yang timbul dari acara tersebut. 

Setiap jenis izin keramaian pun memilik persyaratan yang berbeda,tergantung tingkat risiko yang timbul.

Baca juga: Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang

Acara doa bersama yang batal digelar keluarga guru Supriyani merupakan jenis keramaian biasa.

Surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. 

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Izin Keramaian Biasa, terdapat 2 jenis persyaratan, yaitu :

1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)

  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar

2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga ( KK )  pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar Izin.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved