Berita Viral
Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi
Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.
Diketahui, guru Supriyani mendapatkan rezeki nomplok usai divonis bebas kasus dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024)
Rezeki nomplok tersebut dari Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.
Dedi dengan entengnya memberikan Rp 50 juta kepada Supriyani.
Baca juga: Duduk Perkara Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama, Ini yang Dilakukan Plh Kapolsek Baito
Kekayaan hingga gaji Dedi Mulyadi pun jadi sorotan publik.
Sebagai anggota DPR RI, Dedi menerima gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.
Aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR.
Yakni gaji wakil ketua DPR Rp 4.620.000 sebulan.
Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Baca juga: Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan melekat terdiri dari:
berita viral
Dedi Mulyadi
Supriyani
Guru Supriyani
kekayaan Dedi Mulyadi
Besaran Gaji
guru Supriyani divonis bebas
Kasus Guru Supriyani
DPR RI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Amzulian Rifai, Ketua KY yang Bakal Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong Soal 3 Hakim PN Tipikor |
![]() |
---|
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan |
![]() |
---|
Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
Benarkah Ada Korban Tewas di Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur? Polda Jateng Beber Data Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.