Berita Viral

Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi

Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.

DPR RI
Dedi Mulyadi. Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi. 

SURYA.co.id - Pantas saja enteng beri hadiah Rp 50 juta ke guru Supriyani setelah divonis bebas, segini besaran gaji Dedi Mulyadi.

Diketahui, guru Supriyani mendapatkan rezeki nomplok usai divonis bebas kasus dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024)

Rezeki nomplok tersebut dari Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Dedi dengan entengnya memberikan Rp 50 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Duduk Perkara Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama, Ini yang Dilakukan Plh Kapolsek Baito

Kekayaan hingga gaji Dedi Mulyadi pun jadi sorotan publik.

Sebagai anggota DPR RI, Dedi menerima gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.

Aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Baca juga: Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat terdiri dari:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved