Pembunuhan Vina Cirebon

Pesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ada yang Nyindir: Semoga Hukum Adil

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya. Ada yang nyindir.

Kompas
Beberapa terpidana Terpidana Kasus Vina Cirebon saat mencoblos di Lapas Cirebon. Beri pesan dan harapan. 

SURYA.co.id - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya.

Hal ini diungkapkan oleh Supriyanto dan Hadi Saputra saat mencoblos di Lapas Cirebon, Rabu (27/11/2024).

Bahkan, salah stau dari mereka ada yang menyindir keadilan hukum di Indonesia.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Sebut MA Kolot Gegara Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lama

Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.

Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.

Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara. 

Baca juga: Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela

Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.

”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.

Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.

Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi. Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.

Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved