Pembunuhan Vina Cirebon
Pesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ada yang Nyindir: Semoga Hukum Adil
Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya. Ada yang nyindir.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya.
Hal ini diungkapkan oleh Supriyanto dan Hadi Saputra saat mencoblos di Lapas Cirebon, Rabu (27/11/2024).
Bahkan, salah stau dari mereka ada yang menyindir keadilan hukum di Indonesia.
Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Sebut MA Kolot Gegara Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lama
Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.
Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.
Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.
Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.
Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.
Baca juga: Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela
Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.
”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.
Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.
Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi. Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.
Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
berita viral
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Putusan PK Terpidana Kasus Vina
Supriyanto
Hadi Saputra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.