Berita Gresik
Pelopori Desa Miliarder di Gresik, Mantan Kades Disangkakan Gelapkan Sertifikat dan BPKB Mobil
Dari aset yang dibawa AH, penyidik Satreskrim Polres Gresik belum mengetahui total kerugian Desa Sekapuk itu
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Abdul Halim (AH) melalui proses pemeriksaan yang cukup cepat atas dugaan penguasaan aset desa setelah ia diamankan, Kamis (2811/2024) lalu.
Polres Gresik menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah itu, Jumat (29/11/2024).
Satreskrim Polres Gresik menetapkan status tersangka itu laporan Pemerintah Desa Sekapuk, akibat diduga penggelapan aset desa berupa sertifikat dan BPKB mobil operasional desa.
AH merupakan mantan kades yang merintis pembangunan wisata di bekas tambang galian kapur, sehingga dijuluki Desa Miliarder. Objek wisata itu sempat viral dan ramai pengunjung sebelum kemudian mencuat persoalan utang yang membelitnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, semua berawal dari keributan di Desa Sekapuk, akibat AH diduga menggelapkan aset desa berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB Mobil.
Sehingga untuk mencegah terjadi lagi keributan di desa, AH diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Selama beberapa bulan kemarin, AH tidak ada di rumah sehingga memicu keributan warga.
“Untuk mencegah keributan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan saudara AH ke Polres Gresik,” kata Aldhino didampingi Kanit Tipikor dan Humas Polres Gresik,
Dugaan penggelapan aset desa itu mencuat setelah jabatan AH sebagai kades berakhir 22 Desember 2023. Kemudian AH tidak menyerahterimakan aset desa berupa 9 sertifikat tanah aset desa dan 3 BPKB. Sehingga pemdes melaporkannya ke Polres Gresik.
“AH tidak mau menyerahkan sertifikat dan BPKB aset desa dengan alasan masih ada 2 sertifikat dan BPKB mobil milik pribadinya dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di bank. Dalihnya, untuk pembangunan usaha di desa tersebut. Namun penguasaan aset tersebut tanpa musyawarah desa (Musdes),” imbuhnya.
Dari aset yang dibawa AH, penyidik Satreskrim Polres Gresik belum mengetahui total kerugian Desa Sekapuk itu. Atas dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk, AH dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih menaksir kerugiannya dan baru selesai gelar perkara tadi malam. Sedangkan kasus dugaan korupsi belum diperiksa. Saat ini masih fokus kasus dugaan penggelapannya,” kata Aldhino.
Sementara kuasa hukum AH yaitu Fatkhur Rozi mengatakan, pihaknya akan memetakan perkara karena belum bisa menemui tersangka.
“Saat ini baru bisa komunikasi dengan keluarga atas kasus dugaan penggelapan. Dari pandangan keluarga, AH sudah meminta mediasi, tetapi belum ada titik temu,” kata Fatkhur Rozi, didampingi Khoirun, anggota tim Hukum PNM.
Fatkhur Rozi mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. “Dalam waktu dekat, kemungkinan kita akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.