PPDB Surabaya 2025

Kuota Zonasi dan Prestasi saat PPDB 2025, Ini Usulan Anggota DPRD Kota Surabaya

Sistem PPDB di setiap sekolah dalam evaluasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Foto Ilustrasi, siswa Sekolah Dasar (SD). Aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025 mulai dibahas anggota dewan Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sistem PPDB di setiap sekolah dalam evaluasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dimungkinkan penerimaan peserta didik baru ini akan berubah terutama jalur Zonasi. Jalur ini dinilai  meninggalkan masalah dalam mencetak prestasi siswa.

Kementerian saat ini juga masih mengevaluasi secara menyeluruh. Termasuk menunggu masukan dari berbagai pihak dan para pelaku pendidikan di setiap daerah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mengusulkan ada perubahan dalam sistem PPDB 2025 besok agar lebih berkeadilan.

Terutama jalur Zonasi yang lebih berkeadilan. Tak ada manipulatif dalam Jalur Zonasi hingga menyewa rumah dekat sekolah atau bahkan membeli rumah hanya tujuannya ingin mengincar Zonasi saat PPDB.

Ajeng mendorong agar jalur Zonasi dan Prestasi melebur. Siapa pun yang berprestasi mendapat prioritas.

Baik prestasi akademik maupun prestasi non-akademik bisa menjadi salah satu acuan dalam perebutan kuota di satu jalur tersebut.

Baru kalau prestasinya dengan nilai sama penentuan ada di jarak rumah. Semakin dekat dengan sekolah semakin poinnya besar.

"Banyak masukan dari masyarakat kalau kuota jalur prestasi yang porsinya minta  lebih banyak. Artinya prioritas tetap pada prestasi," ucap Ajeng, Selasa (26/11/2024).

Itungan meteran dan jarak rumah yang mengalahkan segalanya menjadi catatan serius. Sementara prestasi siswa diabaikan.

Meski dalam PPDB selama ini ada kesempatan di Jalur Prestasi dengan kuota 30 persen.

Sebanyak 15 persen prestasi akademik rangking atau nilai rapor. Sisanya 12 persen untuk peraih prestasi non-akademik bisa lomba, pertandingan, atau seni.

Ada kuota 3 persen adalah diperuntukkan bagi prestasi penghafal kitab suci.

Ajeng mencatat, PPDB selama ini selalu meninggalkan problem baru di Jalur Zonasi.

Dengan kuota jalur Zonasi 50 persen semua berebut dengan hanya menggantungkan pada jarak rumah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved