Berita Viral
Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah, PA Minta Nikah Ulang, Kok Bisa?
Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH
Baca juga: Sosok Pak Ribut Guru Honorer di Lumajang yang Viralkan Sapi Makan Martabak, Gaji Rp 250 Ribu Sebulan
Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
Diminta Segera Nikah Ulang
Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.
Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi.
Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi.
Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana.
Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan
Baca juga: UPDATE Pelajar Tulungagung Melahirkan di WC, Hasil Autopsi Bayi Diduga Sengaja Dihabisi
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Mahalini Dan Rizky Febian
Nikah Ulang
Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian
surabaya.tribunnews.com
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.