Pilkada Tulungagung 2024

Kades Tanggulturus Terbukti Ikut Kampanye, Hanya Berpeluang Disanksi Administratif atau Teguran

Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (dua dari kanan) menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. 

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.  Bawaslu sudah mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang ke Bawaslu.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan, Kades Tanggulturus melanggar ketentuan netralitas untuk Kades. 

Namun ia tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved