Pilkada Tulungagung 2024
Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Tulungagung Mulai Kumpulkan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada
“Pihak termohon sebenarnya KPU Tulungagung, sementara Bawaslu menjadi pihak yang memberi keterangan,” pungkasnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon (paslon) 01 di Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) unggul atas 3 Paslon lain.
Namun paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung di MK.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk persiapan menghadapi gugatan ini.
Selebihnya Bawaslu Tulungagung mengumpulkan data-data hasil pengawasan selama proses Pilkada. “Karena kemungkinan pemohon mendalilkan proses Pilkada. Jadi kami persiapkan data hasil pengawasan kami,” tegas Nurul.
Menurutnya, selama proses Pilkada memang banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu. Nurul mengaku sudah mendata proses penanganan sampai putusan setiap pelanggaran yang ditangani.
Pelanggaran yang ditangani mulai dari dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), netralitas ASN Dinas Pertanian dan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kampanye.
“Kami sudah runtut semua sejak dari awal. Bahkan sejak sebelum ada penetapan pasangan calon,” tambah Nurul.
Ia menambahkan, tidak semua laporan yang masuk menjadi menjadi temuan pelanggaran. Misalnya dukungan PPDI, ternyata dilakukan sebelum ada penetapan paslon sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sementara keterlibatan kades dalam kampanye dan dukungan dari ASN juga sudah dijatuhi sanksi. “Yang didalilkan pasti kan temuan dari lawan. Kalau temuan dari pihak pemohon kan tidak mungkin dimasukkan,” ucap Nurul.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, pemohon pasti akan mendalilkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalil itu akan dilengkapi dengan bukti foto-foto maupun rekaman video.
Bawaslu akan menjawab berdasarkan penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan. “Pihak termohon sebenarnya KPU Tulungagung, sementara Bawaslu menjadi pihak yang memberi keterangan,” pungkasnya.
Sesuai keberatan saksi paslon 03, tim paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video maupun foto kades yang ikut kampanye paslon. Kemudian terjadi pembiaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada tanpa terkecuali, tanpa ada upaya pencegahan.
Kondisi ini memperkeruh demokrasi dan menambah masifnya politik uang. Terakhir, tingkat partisipasi masyarakat hanya 70 persen dari target 90 persen yang dicanangkan KPU Tulungagung.
Pilkada Tulungagung 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan Pilkada
Bawaslu Tulungagung
pelanggaran Pilkada 2024
paslon kalah menggugat ke MK
kades melanggar netralitas
KPU Tulungagung
Tulungagung
| Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01 |
|
|---|
| Besok MK Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung, Kuasa Hukum Paslon 03 Pastikan Hadir |
|
|---|
| Profil Gatut Sunu Wibowo yang Jadi Bupati Tulungagung Terpilih 2024, Punya 21 Tanah dan 11 Mobil |
|
|---|
| Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus |
|
|---|
| Resmi Gugat Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Mardinoto: Selisih Suara Bisa Diabaikan Dalam Gugatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gugatan-Pilkada-Tulungagung-2024-11.jpg)