Pilkada Tulungagung 2024
Kades Tanggulturus Terbukti Ikut Kampanye, Hanya Berpeluang Disanksi Administratif atau Teguran
Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang merumuskan sanksi untuk Kepala Desa (Kades) Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih yang melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Sanksi ini terkait putusan dari Bawaslu Tulungagung yang menyimpulkan bahwa Kades Tanggulturus melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Ia kedapatan ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1, di GOR Lemputeng, Sabtu (2/11/2024) silam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung.
Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas.
“Kami baru menerima rekomendasi dari Bawaslu. Akan segera kami proses,” ujar Iswahyudi, saat ditemui Selasa (26/11/2024).
Karena yang dilanggar adalah Undang-undang Desa, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Bupati Tulungagung. Iswahyudi mengaku masih akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.
Termasuk melihat kemungkinan ada unsur pidana yang ada dalam pasal yang dilanggar. “Setelah dipelajari semua, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Prosesnya akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” tambahnya.
PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, meminta DPMD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian.
Kedua lembaga ini yang akan memastikan kategori pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus. “Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat, semua ada sanksinya masing-masing,” ujar PJ Bupati.
Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J.
Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Sesuai pasal 30 undang-undang yang sama, sanksi untuk pelanggaran itu hanya sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Namun jika sanksi administrasi itu diabaikan, bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di grup WhatsApp. Ia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Pilkada Tulungagung 2024
kades ikuti kampanye Gabah
Bawaslu Tulungagung
kades tidak netral diputus bersalah
kades tidak netral hanya ditegur
pelanggaran netralitas di Pilkada
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno
Tulungagung
Ungkap Keterlibatan 180 Kades di Pilkada Tulungagung, Paslon 03 Minta MK Mendiskualifikasi Paslon 01 |
![]() |
---|
Besok MK Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung, Kuasa Hukum Paslon 03 Pastikan Hadir |
![]() |
---|
Profil Gatut Sunu Wibowo yang Jadi Bupati Tulungagung Terpilih 2024, Punya 21 Tanah dan 11 Mobil |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan di MK, Bawaslu Tulungagung Mulai Kumpulkan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.