Kamis, 14 Mei 2026

Pilkada Tulungagung 2024

Siap-siap Hadapi Gugatan di MK, KPU Tulungagung Kumpulkan Catatan Kejadian Khusus

Mardinoto resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Tulungagung 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pasangan calon (Paslon) 01 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Tulungagung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan.

Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, saat ini Divisi Hukum tengah ikut rapat koordinasi dengan KPU RI.

“Divisi hukum kemungkinan mendapat pembekalan terkait rencana gugatan itu. Tapi secara khusus kami tidak ada persiapan,” jelas Lutfi, Kamis (12/12/2024). 

Menurut Lutfi, KPU Tulungagung belum tahu poin-poin apa yang menjadi materi gugatan Paslon 01.

Selain itu, belum tentu juga gugatan itu diloloskan oleh MK, sehingga tidak sampai masuk ke pokok perkara.

Karena itu, persiapan yang dilakukan KPU hanya bersifat umum, terkait pelaksanaan Pilkada selama ini.

“Kami evaluasi yang sudah kami laksanakan selama Pilkada kemarin. Kira-kira di mana celah tuntutannya, maksudnya seperti apa,” sambung Lutfi.

KPU Tulungagung menyiapkan formulir C hasil dari TPS, formulir D hasil kecamatan, dan hasil rekap kabupaten.

Selain itu, KPU Tulungagung juga menginventarisasi kejadian khusus yang dicatat sampai di tingkat kabupaten.

Data-data ini, akan dipelajari dan menjadi bekal Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk menghadapi gugatan.

“Untuk penasihat hukum, kami akan melihat situasi. Tapi untuk panggilan pertama, kami akan hadiri sendiri,” ungkap Lutfi.

Untuk panggilan pertama, akan dihadiri komisioner KPU Tulungagung bersama sekretariat.

Tahap awal ini akan menentukan, apakah perkaranya lanjut ke pokok perkara atau ditolak. 

Karena itu KPU Tulungagung belum memutuskan menggunakan jasa pengacara atau tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved