Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina
Ketiga saksi kasus Vina Cirebon kini sedang di ujung tanduk karena dilaporkan atas tuduhan laporan palsu. Ini sosok pelapornya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ketiga saksi kasus Vina Cirebon kini sedang di ujung tanduk karena dilaporkan atas tuduhan laporan palsu.
Mereka adalah Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren.
Terbaru, pengakuan mereka dipatahkan oleh kesaksian Nining, pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.
Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren.
Mereka dilaporkan atas dugaan laporan palsu terhadap 7 terpidana hingga membuat mereka divonis pidana seumur hidup.
Baca juga: Tabiat Gamma Rizkynata Pelajar Semarang yang Tewas Ditembak, Pihak Sekolah Bantah Tuduhan Gangster
Baca juga: Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH
Lantas, siapa yang melaporkan mereka?
Tak lain adalah pengacara Jutek Bongso.
Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup dikenal di Kota Bandung.
Beliau pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup aktif dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Beliau kerap kali muncul dalam pemberitaan terkait kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dan memiliki kompleksitas tinggi.
Dan kini, Jutek menjadi kuasa hukum para terpidana Kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Jutek, Nining diperiksa Bareskrim pada Rabu (20/11/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016.
Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian.
Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. '
Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian.
"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-.
Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT. Namun ini yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.
Baca juga: Sosok Pak Ribut Guru Honorer di Lumajang yang Viralkan Sapi Makan Martabak, Gaji Rp 250 Ribu Sebulan
Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan
Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu.
"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya.
Menurut Jutek, ukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara.
Ungkap Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka.
Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.
Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024).
Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi.
Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala.
Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat.
Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek.
Baca juga: Polisi Di Semarang Akui Tembak Mati Pelajar, Alasan Tawuran Gangster
Baca juga: Lapor ke PPA Polres Jombang, Wanita Ini Murka Video Suaminya Menikahi Bu Kades Muncul di TikTok
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK.
Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya.
Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya.
Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana.

Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini.
Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.
Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya.
Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya.
Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.
"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Baca juga: Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah, PA Minta Nikah Ulang, Kok Bisa?
Baca juga: Besaran UMK Surabaya 2025 Dipastikan Naik, Buruh Minta Rp 5, 1 Juta Sesuai Keputusan MK
berita viral
kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Iptu Rudiana
Aep
Abdul Pasren
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.