Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina

Ketiga saksi kasus Vina Cirebon kini sedang di ujung tanduk karena dilaporkan atas tuduhan laporan palsu. Ini sosok pelapornya.

|
kolase Tribun Jakarta
Aep dan Iptu Rudiana. Inilah Sosok yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina. 

Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.

Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat. 

Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya. 

"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek. 

Baca juga: Polisi Di Semarang Akui Tembak Mati Pelajar, Alasan Tawuran Gangster

Baca juga: Lapor ke PPA Polres Jombang, Wanita Ini Murka Video Suaminya Menikahi Bu Kades Muncul di TikTok

Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK. 

Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya. 

Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan. 

"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya.

Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana.

7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon. (youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini. 

Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.

Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar. 

"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya. 

Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas. 

"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved