Berita Jember

Polisi Periksa Menantu Bupati Jember, Kuasa Hukum : Tuduhan Pemalsuan Tidak Jelas dan Tidak Spesifik

Ali Safit Tarmizi, kuasa hukum Sandi mengatakan mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Tri Sandi Apriana (kiri) keluar dari ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Saat Pilkada 2024 mendekati kulminasinya, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditujukan kepada mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana, akhirnya ditindaklanjuti polisi.

Senin (25/11/2024), polisi memeriksa menantu Bupati Jember, Hendy Siswanto itu, seperti perkara yang pernah dilaporkan pengurus Demokrat Jember.

Sandi menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai saksi terlapor, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Sekretaris DPC Partai Demokrat Jember.

Pria berbaju putih ini menjalani pemeriksaan tersebut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember sejak pukul 12.00 WIB.

Kemudian Sandi bersama tim kuasa hukumnya baru keluar ruangan sekitar pukul 17.30 WIB saat suara adzan Maghrib berkumandang di tlatah Jember.

Ali Safit Tarmizi, kuasa hukum Sandi mengatakan mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor. "Atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini pemanggilan yang pertama, sebagai saksi," kata Safit.

Selama enam jam menjalani pemeriksaan tersebut, kata Ali, penyidik mencecar Sandi dengan 37 pertanyaan seputar laporan itu.

"Seputar pemalsuan tanda tangan, dan tidak tahu memang karena laporan ini tidak jelas. Dokumen apa yang dipalsukan karena sifatnya umum dan tidak spesifik," kata Safit.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, laporan ini masih tahap lidik. Sehingga pemeriksaan terhadap terlapor bagian dari proses pulbaket.

"Sementara kami masih kumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi kemana arahnya. Karena dokumen sendiri kan banyak jenisnya, tetapi rinciannya adalah pemalsuan tanda tangan beberapa kegiatan," kata Abid.

Abid mengungkapkan, penyidik mengeluarkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor untuk pemeriksaan. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir.

"Terlapor ini menjadi saksi. Karena yang bersangkutan saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Itu kami ketahui berdasarkan keterangan saksi lain," jelasnya.

Abid mengungkapkan, ada lima saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Termasuk terlapor Sandi atas dugaan pemalsuan tanda tangan kegiatan partai politik. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved