Berita Viral

Imbas Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Hanya Aipda WH yang Diburu, Ini Sosok-sosok Lain Sasarannya

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas atas perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH. INi imbas dari vonis bebas tersebut.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Aipda WH. Setelah guru Supriyani divonis bebas, nasib Aipda WH di ujung tanduk. 

SURYA.CO.ID - Putusan bebas terhadap guru Supriyani di kasus dugaan penganiayaan siswa berimbas pada nasib banyak orang. 

Pasalnya, guru Supriyani dan kuasa hukumnya akan memperkarakan orang-orang yang selama ini telah mempidana dan memenjarakannya. 

Salah satunya pihak Aipda WH, orangtua siswa yang telah melaporkan guru Supriyani ke Polsek Baito. 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum guru Supriyani Andri Darmawan masih kukuh akan memperkarakan Aipda WH

Tak hanya Aipda WH, Andri bahkan membidik pihak-pihak lain yang telah merekayasa kasus termasuk membuat keterangan palsu. 

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Akankah Dituntut Balik? Ini Analisis Pakar

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri dikutip dari Tribun Sultra usai persidangan di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024). 

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan

Seperti diketahui, guru Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat pembacaan vonis dugaan tindak pidana kekerasan fisik, guru Supriyani ke siswanya.

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved