Berita Viral

Beda Respon Kubu Aipda WH dan Guru Supriyani Hadapi Sidang Vonis, Ada yang Ancam Buktikan Bersalah

Beginilah beda respon kubu Aipda WH dan kubu Supriyani menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (25/11/2024). Ada yang ancam akan buktikan.

|
kolase Tribun Sultra dan youtube
Guru Supriyani dan La Ode Muhram, kuasa hukum Aipda WH. Begini Beda Respon Kubu Aipda WH dan Guru Supriyani Hadapi Sidang Vonis, Ada yang Ancam Buktikan Bersalah. 

SURYA.co.id - Beginilah beda respon kubu Aipda WH dan kubu Supriyani menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (25/11/2024).

Kubu Aipda WH tampak santai menghadapi sidang vonis hari ini, mereka tak gentar meski kubu Supriyani disebut akan melaporkan balik.

Malah, kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram mengancam akan membuktikan bahwa guru Supriyani memang bersalah.

Di sisi lain, Kubu guru Supriyani menghadapi sidang vonis ini dengan menggelar doa bersama.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, yakin kliennya bakal divonis bebas.

Baca juga: Tabiat Gamma Rizkynata Pelajar Semarang yang Tewas Ditembak, Pihak Sekolah Bantah Tuduhan Gangster

Baca juga: Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH

Berikut beda respon kedua kubu menghadapi sidang vonis hari ini.

  1. Kubu Aipda WH

Kubu Aipda WH ternyata malah merespon santai terkait rencana guru Supriyani akan melaporkan balik.

Bahkan, pengacara Aipda WH, La Ode Muhram mengancam akan membuktikan kalau Supriyani bersalah.

Hal ini diungkapkan La Ode dalam tayangan Nusantara TV.

"Itu hak mereka ya, kita tunggu putusannya seperti apa" ujar La Ode.

La Ode menyebut bahwa kasus ini bukan untuk membuktikan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Melainkan untuk memenuhi hak perlindungan anak.

"Bukan mencari Siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebenarnya bagaimana kita menuju pada keadilan dan bagaimana hak-hak anak dipulihkan" ujar La Ode.

La Ode justru berharap agar Supriyani mengakui kesalahannya.

"Kami berharap Bu Supriyani menginsyafi perbuatannya, dan semoga tak ada Supriyani yang lain" ujar La Ode.

Terakhir, La Ode juga berjanji bakal membuktikan bahwa Supriyani bersalah.

"Kami Juga Akan Buktikan Dia Bersalah" tutupnya.

Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan

Baca juga: Dikenal Berprestasi, Inilah Profil Gamma Rizkynata Pelajar Semarang  yang Tewas Ditembak

2. Kubu Supriyani Doa Bersama

Guru Supriyani dan keluarganya memilih untuk meminta pertolongan lewat jalur langit, yakni dengan berdoa kepada Allah SWT.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan pun meyakini kliennya akan divonis bebas.

Doa bersama digelar pada Minggu (24/11/2024), di Kantor LBH HAMI Sultra terletak di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemarya, Kecamtan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sejumlah kerabat dekat hingga teman seprofesi guru Supriyani mengikuti rangkaian doa bersama tersebut.

Supriyani duduk didampingi oleh Pengacara Andri Darmawan hingga rangkaian acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut guru honorer Supriyani tak kuasa menahan tangisnya hingga beberapa kali terlihat menyeka air matanya.

Supriyani mengungkapkan kesedihanya hingga tak kuasa menahan tangisnya saat doa bersama tersebut.

Ia mengaku sedih karena mengingat tekanan yang dihadapi dari para pihak karena menuduh dirinya memukuli siswanya D, yang juga seorang anak polisi.

Kesedihannya juga karena Supriyani beberapa kali dipaksa untuk mengakui perbuatan menganiaya anak Aipda WH, anggota polsek Baito tersebut. Padahal ia tetap tidak mau karena tuduhan itu tidak benar.

"Saya merenungi tekanan demi tekanan yang saya hadapi selama proses persidangan ini dilakukan, diamana saya dipaksa untuk, mengakui malakukan kekerasan yang tidak saya lakukan, itu yang  berat," ungkap Supriyani pada Minggu (24/11/2024).

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani akan divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November besok.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Sebelumnya, acara doa bersama menjelang vonis guru Supriyani batal digelar pada Kamis (21/11/2024) kemarin.

Baca juga: Sosok Pak Ribut Guru Honorer di Lumajang yang Viralkan Sapi Makan Martabak, Gaji Rp 250 Ribu Sebulan

Baca juga: Lapor ke PPA Polres Jombang, Wanita Ini Murka Video Suaminya Menikahi Bu Kades Muncul di TikTok

Hal ini lantaran pihak keluarga Supriyani tak menyanggupi syarat yang diberikan oleh kepolisian setempat.

Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito yang mengawal kasus guru honorer Supriyani, menceritakan kronologinya.

Menurut Soni, sebelumnya pihak keluarga Supriyani akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024) mendatang.

Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, melansir dari Tribun Sultra.

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Kolase foto guru Supriyani. Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi.
Kolase foto guru Supriyani. Pantesan Doa Bersama Jelang Vonis Guru Supriyani Batal, Keluarga Tak Sanggupi Syarat dari Polisi. (kolase Tribun Sutra)

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Baca juga: 3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Perkarakan Perekayasa hingga Minta Ganti Kerugian

Baca juga: Notaris dan Pasutri Berebut Rumah di Surabaya, Berkonflik Setelah Dipinjam Untuk Kantor Partai

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Baca juga: Sikap Berubah-ubah Guru Supriyani Soal Lapor Balik Aipda WH, Dulu Ngotot Kini Ingin Tak Ada Dendam

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.

"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.

Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.

"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved