Berita Viral
3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Perkarakan Perekayasa hingga Minta Ganti Kerugian
Inilah tiga tuntutan kuasa hukum setelah guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).
SURYA.CO.ID - Inilah tiga tuntutan kuasa hukum setelah guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).
Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik.
Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi.
Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi.
Baca juga: Imbas Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Hanya Aipda WH yang Diburu, Ini Sosok-sosok Lain Sasarannya
"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan. Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).
Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.
Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.
"Kami akan mengawal ini," tegas Andri.
Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.
"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya. Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?," kata Andri.
Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani.
Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir.
"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya.
Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut.
Sementara itu, guru Supriyani yang diwawancara di tempat yang sama mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
Dia mengaku sangat bersyukur mendapat vonis bebas tanpa embel-embel apapun.
Supriyani mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan vonis karena sebelumnya dia diituntut lepas oleh jaksa dan masih dinyatakan bersalah. "
"Tadi waktu di persidangan, sempat tegang, was-was. Karena di minggu lalu, dituntut bebas tapi amsih bersalah. Jadi tadi sempat was-was, tapi intinya tetap berdoa dan semangat. Alhasil, Alhamdulillah, saya bisa dibebaskan tanpa syarat apapun, dan mendapat keadilan," kata Supriyani dengan wajah sumringah.
Supriyani mengaku setelah ini akan kembali ke sekolah untuk mengajar seperti sedia kala.
"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," tukasnya.
Seperti diketahui, guru Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Hal ini disampaikan majelis hakim saat pembacaan vonis dugaan tindak pidana kekerasan fisik, guru Supriyani ke siswanya.
Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.
Sebelumnya, menjelang sidang, selain kuasa hukum, Supriyani turut didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.
Nampak Supriyani datang ke PN Andoloo memakai jilbab hitam, dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.
Diketahui, sidang pembacaan vonis guru Supriyani berlangsung sekira pukul 09:30 WITA.
Pakar Beri Analisis Beda
Meski pun guru Supriyani di beberapa kesempatan mengaku akan menuntut balik pihak-pihak yang memenjarakan dia, pakar psikologi forensik Reza Indragiri memiliki analisis yang berbeda.
Menurutnya, guru Supriyani tak betul-betul berniat memburu pihak-pihak yang memenjarakannya.
Itu artinya, masih ada peluang Aipda WH tak akan dituntut balik oleh guru Supriyani.
Baca juga: Sosok Plh Kapolsek Baito yang Ngaku Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama
Keyakinan Reza Indragiri ini didapat setelah dia berbincang langsung dengan guru Supriyani dan kuasa hukumnya dalam podcast di salah satu channel youtube.
Saat itu guru Supriyani ditanya apakah dia benar-benar ingin memburu pihak manapun yang memenjarakan dia, baik lewat jalur pidana maupun etik.
Guru Supriyani yang kerap tertangkap kamera berwajah muram itu sambil tersenyum-senyum mengatakan iya.
Menurut Reza, senyum guru Supriyani itu bukan senyum yang tulus karena pasti ada beban dalam hatinya.
"Sambil tersenyum-senyum. Menurut saya bukan senyum yang tulus, pasti ada beban dalam hati. Beliau tetap bersikukuh mengatakan, iya, saya akan memburu mereka," ungkap Reza mengungkap reaksi guru Supriyani saat itu, dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (22/11/2024).
Meski Supriyani mengatakan iya, namun dalam hati kecil Reza justru menangkap sebaliknya.

"Tapi hati kecil saya mengatakan tidak teryakinkan bahwa itu sepenuhnya suara hati dari suara guru honorer bernama Supriyani," tegas Reza.
Apakah Reza melihat itu keinginan kuasa hukumnya?
Pakar psikologi forensik ini mengaku tidak tahu. "Tapi saya tidak teryakinkan itu murni suara hati ibu Supriyani," tegasnya.
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
Andri Darmawan
Aipda WH
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.