Berita Viral

3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Perkarakan Perekayasa hingga Minta Ganti Kerugian

Inilah tiga tuntutan kuasa hukum setelah guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan. 

Sementara itu, guru Supriyani yang diwawancara di tempat yang sama mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya. 

Dia mengaku sangat bersyukur mendapat vonis bebas tanpa embel-embel apapun. 

Supriyani mengaku sempat deg-degan saat mendengarkan vonis karena sebelumnya dia diituntut lepas oleh jaksa dan masih dinyatakan bersalah. "

"Tadi waktu di persidangan, sempat tegang, was-was. Karena di minggu lalu, dituntut bebas tapi amsih bersalah. Jadi tadi sempat was-was, tapi intinya tetap berdoa dan semangat. Alhasil, Alhamdulillah, saya bisa dibebaskan tanpa syarat apapun, dan mendapat keadilan," kata Supriyani dengan wajah sumringah. 

Supriyani mengaku setelah ini akan kembali ke sekolah untuk mengajar seperti sedia kala.

"Pastinya setelah putusan belajar, saya tetap akan kembali mengajar di sekolah," tukasnya. 

Seperti diketahui, guru Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat pembacaan vonis dugaan tindak pidana kekerasan fisik, guru Supriyani ke siswanya.

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.

Sebelumnya, menjelang sidang, selain kuasa hukum, Supriyani turut didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Nampak Supriyani datang ke PN Andoloo memakai jilbab hitam, dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, sidang pembacaan vonis guru Supriyani berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. 

Pakar Beri Analisis Beda

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved