Berita Viral

Tak Yakin Guru Supriyani Akan Memburu Orang-orang yang Memenjarakan Dia, Pakar: Tak Suara Hatinya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak yakin guru Supriyani akan memburu orang-orang yang telah memenjarakan dia. Ini dasarnya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Pernyataan guru Supriyani yang akan memburu orang-orang yang memenjarakan tidak meyakinkan Reza Indragiri. 

SURYA.co.id - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak yakin guru Supriyani akan memburu orang-orang yang telah memenjarakan dia dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi Aipda WH. 

Keyakinan Reza Indragiri ini didapat setelah dia berbincang langsung dengan guru Supriyani dan kuasa hukumnya dalam podcast di salah satu channel youtube. 

Saat itu guru Supriyani ditanya apakah dia benar-benar ingin memburu pihak manapun yang memenjarakan dia, baik lewat jalur pidana maupun etik. 

Guru Supriyani yang kerap tertangkap kamera berwajah muram itu sambil tersenyum-senyum mengatakan iya. 

Menurut Reza, senyum guru Supriyani itu bukan senyum yang tulus karena pasti ada beban dalam hatinya. 

Baca juga: Hakim Guru Supriyani Tak Akan Punya Beban Kalau Vonis Ini, Praktisi: Sesuai Keadilan di Masyarakat

"Sambil tersenyum-senyum. Menurut saya bukan senyum yang tulus, pasti ada beban dalam hati. Beliau tetap bersikukuh mengatakan, iya, saya akan memburu mereka," ungkap Reza mengungkap reaksi guru Supriyani saat itu, dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (22/11/2024). 

Meski Supriyani mengatakan iya, namun dalam hati kecil Reza justru menangkap sebaliknya.   

"Tapi hati kecil saya mengatakan tidak teryakinkan bahwa itu sepenuhnya suara hati dari suara guru honorer bernama Supriyani," tegas Reza.

Apakah Reza melihat itu keinginan kuasa hukumnya? 

Pakar psikologi forensik ini mengaku tidak tahu. "Tapi saya tidak teryakinkan itu murni suara hati ibu Supriyani," tegasnya. 

Sementara itu dikutip dari tayangan diskursus.net yang menyiarkan obrolan Reza Indragiri bersama guru Supriyani dan Andri Darmawan terungkap fakta-fakta tak terduga. 

Supriyani yang didampingi Andri Darmawan tak hanya ingin memperkara orang-orang yang telah menjerumuskan dia dalam perkara pidana, guru Supriyani juga menginginkan mereka di tahan, sama seperti dia. 

Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.

"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya. 

Baca juga: Pantesan Asril Ayah Nia Gadis Penjual Gorengan Murka, Penyanyi ini Bikin Video Klip Di Makam Nia 

Baca juga: Kisah 2 Warga Jepara Nekat Bangun Jembatan Pakai Dana Pribadi, Habis Rp 250 Juta hingga Rp 3,7 M

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara?

Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini, 

Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024. 

"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.

Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.   

"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya. 

Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.

"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya. 

Baca juga: Respon Santai Kubu Aipda WH Soal Guru Supriyani Akan Lapor Balik, Pengacara: Kami Juga Akan Buktikan

Baca juga: Guru Cantik di Jombang Bikin Siswanya Lupa Ngantuk, Berkat Pendekatan Dengan Racikan Jamu

Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya. 

Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.

Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu. 

"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri. 

Tak Terima Dituntut Onslag

Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak.
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. (kolase Tribun Sultra)

Sebelumnya, tuntutan bebas atau lepas (onslag) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Kisah Lengkap Devi Siswi SD Bawa Pulang Makan Siang Gratis, Ternyata Tak Hanya Dibagi dengan Ibu

Baca juga: Nasib Mujur Sopyah Gadis Nyamar Jadi Pria demi Hidupi Adik, Berubah Usai Dilirik Shandy Purnamasari

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved