Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Sosok Anggota DPR yang Temui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya dan Beri Pesan Menohok

Sosok seorang anggota DPR RI jadi sorotan usai menemui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya dan beri pesan menohok.

instagram
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni saat menemui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya. 

Seiring waktu, ia dipercaya menjadi staf operasional di perusahaan tempat ia bekerja.

Kariernya terus menanjak hingga menjadi direktur utama dan mengembangkan bisnis sendiri.

Ia memulai karier politiknya dengan bergabung ke Partai NasDem pada 2013.

Pada pemilihan umum legislatif 2014, Ahmad Sahroni terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta III dengan perolehan 60.683 suara. Di DPR RI, ia awalnya bertugas di Komisi XI.

Pada 2016, ia dipindahkan ke Komisi III yang menangani masalah hukum dan HAM.[9] Sejak 2019, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pada pertengahan 2020, ia menjadi Ketua Panitia Khusus dari RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA). RUU ini disahkan pada Juli tahun yang sama.

Pada Maret 2021, Ahmad Sahroni menyuarakan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena 50 persen penghuni lapas berasal dari narapidana kasus narkotika.

Menurut Sahroni, penyalahguna narkotika sapatutnya memperoleh hak rehabilitasi sedangkan hukuman penjara maupun hukuman mati hanya untuk produsen serta bandar narkotika.

Sahroni ikut mendukung disahkannya RUU PKS sebagai payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur pada UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU lainnya.

Pada Oktober 2021, ia mengomentari laporan Project Multatuli yang menyebut adanya penghentian pemeriksaan oleh polisi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia meminta Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut kembali kasus tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved