Berita Viral

Giliran Wamen Dikdasmen Bersuara Soal Guru Supriyani, Sebut Implementasi Perlindungan Guru Kurang

Kasus yang membelit guru Supriyani ternyata mendapat perhatian seluruh jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Editor: Musahadah
kolase Inews Official/nusantara tv
Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen, Profesor Atip Latipulhayat bersuara soal kasus guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Kasus yang membelit guru Supriyani ternyata mendapat perhatian seluruh jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti sudah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Kini giliran Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen, Profesor Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi mengenai duduk perkara kasus yang membelit Supriyani. 

Setali tiga uang dengan Abdul Mu'ti, Atip Latipulhayat menegaskan bahwa terkait kasus guru yang kurang mendapat perlindungan, sebetulnya regulasi sudah sangat lengkap untuk perlindungan guru. 

Hanya saja, masih kurang pada tingkat implementasi. 

Baca juga: Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara

"Kami sudah menyepakati dengan kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis mediasi dan restorative justice, tidak pada pendekatan hukum pidana," tegas Atip dikutip dari yangan iNews TV pada Minggu (17/11/2024). 

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice ini diperlukan karena guru profesi yang harus dihormati. 

"Kitab bikin MoU lebih tentang bagaimana mengimplementasikan," tegasnya. 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.

Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.

"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," jelasnya.

Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved