Berita Viral
Giliran Wamen Dikdasmen Bersuara Soal Guru Supriyani, Sebut Implementasi Perlindungan Guru Kurang
Kasus yang membelit guru Supriyani ternyata mendapat perhatian seluruh jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
SURYA.co.id - Kasus yang membelit guru Supriyani ternyata mendapat perhatian seluruh jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti sudah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Kini giliran Wakil Menteri (Wamen) Dikdasmen, Profesor Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Konawe Selatan untuk mengumpulkan informasi mengenai duduk perkara kasus yang membelit Supriyani.
Setali tiga uang dengan Abdul Mu'ti, Atip Latipulhayat menegaskan bahwa terkait kasus guru yang kurang mendapat perlindungan, sebetulnya regulasi sudah sangat lengkap untuk perlindungan guru.
Hanya saja, masih kurang pada tingkat implementasi.
Baca juga: Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara
"Kami sudah menyepakati dengan kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis mediasi dan restorative justice, tidak pada pendekatan hukum pidana," tegas Atip dikutip dari yangan iNews TV pada Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice ini diperlukan karena guru profesi yang harus dihormati.
"Kitab bikin MoU lebih tentang bagaimana mengimplementasikan," tegasnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.
Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.
Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.
"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," jelasnya.
Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.
Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.
Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.
"Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama," ungkapnya.
Abdul Mu'ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.
Sebelumnya, Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani."
"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Baca juga: Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice, Ini Sosok Nasir Djamil
Baca juga: Sosok Jimmy Sugito Putra Korban Pembacokan Berujung Pembunuhan di Sampang, Saksi Paslon Pilkada
Guru Supriyani Mau Menyerang Balik

Terpisah, guru Supriyani tidak main-main dengan ancaman serangan balik yang akan dilancarkan jika dia divonis bebas hakim di perkara dugaan penganiayaan anak polisi.
Tak hanya ingin memperkara orang-orang yang telah menjerumuskan dia dalam perkara pidana, guru Supriyani juga menginginkan mereka di tahan, sama seperti dia.
Hal itu diungkapkan guru Supriyani saat berbincang dengan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di channel youtube Diskursus.net.
Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.
"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.
Baca juga: Prediksi Vonis Guru Supriyani Menurut Ahli Psikologi Forensik, Fifty-fifty atau Judicial Activism
"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya.
Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya.
Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara?
Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.
Bagaimana kalau tidak dipenjara?
Supriyani mengaku akan kecewa.
Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan.
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini,
Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024.
"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.
Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.
"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya.
Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.
"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya.
Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya.
Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.
Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu.
"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri.
Profesor Atip Latipulhayat
Guru Supriyani
Kasus Guru Supriyani
Wamen Dikdasmen
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.