Berita Viral
Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara
Guru Supriyani tidak main-main dengan ancaman serangan balik yang akan dilancarkan jika dia divonis bebas hakim di perkara dugaan penganiayaan anak po
Dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula.
Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang.
Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri.
Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan.
Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.
Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian.
"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri.
Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu.
Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung.
Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.
Baca juga: Nggak Nyangka Impian Komedian Nunung Sederhana Ingin Punya Warung Makan, Sosok Ini Yang Mewujudkan
Baca juga: Nasib Anak Ivan Sugianto Usai Sang Ayah Ditahan Gegara Paksa Siswa Surabaya Sujud, Merasa Bersalah
Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya.
"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.
Terkait tuntutan jaksa yang meminta Supriyani dibebaskan, Andri menilai tuntutan itu bukan bebas, tapi lepas.
Menurut Andri tuntutan ini aneh karena kasus kekerasan disebut tidak ada mensrea atau niat jahat.
Andri justru menuding JPU hari ini dalam posisi dilematis.
"Pertama, ingin mempertahankan dakwaan bahwa Supriyani bersalah. Di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik. Ingin mengesankan dia berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan pada ibu Supriyani," katanya.
Andri mengaku optimis, hakim akan memutus bebas murni untuk guru Supriyani.
"Memang itu perbuatan tidak ada sama sekali. Semua alat bukti, tidak ada satu celah pun yang bisa membuktikan Supriyani bersalah," tukasnya.
Guru Supriyani
Serangan Balik Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Andri Darmawan
Reza Indragiri
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.