Berita Viral

Tak Cuma Melapor Balik, Guru Supriyani Ingin Orang-orang yang Membuatnya Menderita Juga Dipenjara

Guru Supriyani tidak main-main dengan ancaman serangan balik yang akan dilancarkan jika dia divonis bebas hakim di perkara dugaan penganiayaan anak po

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tvone
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke anak Aipda WH. 

SURYA.co.id - Guru Supriyani tidak main-main dengan ancaman serangan balik yang akan dilancarkan jika dia divonis bebas hakim di perkara dugaan penganiayaan anak polisi. 

Tak hanya ingin memperkara orang-orang yang telah menjerumuskan dia dalam perkara pidana, guru Supriyani juga menginginkan mereka di tahan, sama seperti dia. 

Hal itu diungkapkan guru Supriyani saat berbincang dengan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di channel youtube Diskursus.net.

Saat ditanya rencananya ketika nanti dinyatakan bebas tidak bersalah, Supriyani dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum.

"Mungkin besok seandainya saya terbebas dari hukuman, supaya bisa juga merasakan apa yang saya rasakan saat ini.

"Orang-orang yang telah membuat saya menderita, supaya dia juga bisa merasakan apa yang saya rasakan selama ini," katanya. 

Baca juga: Pantesan Asril Ayah Nia Gadis Penjual Gorengan Murka, Penyanyi ini Bikin Video Klip Di Makam Nia 

Baca juga: Kisah 2 Warga Jepara Nekat Bangun Jembatan Pakai Dana Pribadi, Habis Rp 250 Juta hingga Rp 3,7 M

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara?

Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini, 

Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024. 

"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.

Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.   

"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya. 

Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.

"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya. 

Baca juga: Respon Santai Kubu Aipda WH Soal Guru Supriyani Akan Lapor Balik, Pengacara: Kami Juga Akan Buktikan

Baca juga: Guru Cantik di Jombang Bikin Siswanya Lupa Ngantuk, Berkat Pendekatan Dengan Racikan Jamu

Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya. 

Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.

Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu. 

"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri. 

Tak Terima Dituntut Onslag

Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak.
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. (kolase Tribun Sultra)

Sebelumnya, tuntutan bebas atau lepas (onslag) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Kisah Lengkap Devi Siswi SD Bawa Pulang Makan Siang Gratis, Ternyata Tak Hanya Dibagi dengan Ibu

Baca juga: Nasib Mujur Sopyah Gadis Nyamar Jadi Pria demi Hidupi Adik, Berubah Usai Dilirik Shandy Purnamasari

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Baca juga: Selebrasi Songong Ala Marcelino Ferdinan Usai Cetak Gol Kedua Duduk Santai Di Kursi,  Ini Katanya

Baca juga: Geram Lihat Petugas Lapas Malah Dimutasi Usai Viralkan Pesta Narkoba Napi, Hotman Paris Tantang Ini

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum guru Supriyani mengajukan pledoi. 

Dalam pledoi, Andri Darmawan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula. 

Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang. 

Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan. 

"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri. 

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan. 

Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.

Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian. 

"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri. 

Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu. 

Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung. 

Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.

Baca juga: Nggak Nyangka Impian Komedian Nunung Sederhana Ingin Punya Warung Makan, Sosok Ini Yang Mewujudkan

Baca juga: Nasib Anak Ivan Sugianto Usai Sang Ayah Ditahan Gegara Paksa Siswa Surabaya Sujud, Merasa Bersalah

Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya. 

"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.

Terkait tuntutan jaksa yang meminta Supriyani dibebaskan, Andri menilai tuntutan itu bukan bebas, tapi lepas. 

Menurut Andri tuntutan ini aneh karena kasus kekerasan disebut tidak ada mensrea atau niat jahat.

Andri justru menuding JPU hari ini dalam posisi dilematis. 

"Pertama, ingin mempertahankan dakwaan bahwa Supriyani bersalah. Di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik. Ingin mengesankan dia berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan pada ibu Supriyani," katanya. 

Andri mengaku optimis, hakim akan memutus bebas murni untuk guru Supriyani.  

"Memang itu perbuatan tidak ada sama sekali. Semua alat bukti, tidak ada satu celah pun yang bisa membuktikan Supriyani bersalah," tukasnya. 

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved