Berita Viral

Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas, 7 Bulan Menjabat

Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, masi terus jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani meski telah dicopot dari jabatannya.

kolase Tribun Sultra
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan guru Supriyani. Inilah Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas. 

Oegroseno, mantan Wakapolri, meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri. 

Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi. 

Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya. 

"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri. 

Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.

Baca juga: Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Pengacara Sentil Kapolri: Kami Ada Bukti

Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.

Susno Duadji, Ipda Muh Idris dan Oegroseno. inilah Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani.
Susno Duadji, Ipda Muh Idris dan Oegroseno. inilah Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani. (kolase SURYA.co.id)

"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.

"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya. 

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai JPU Tuntut Bebas, Pengacara Ancang-ancang Lapor Balik

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved