Berita Jombang

Tak Jera Usai Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

Semua berawal dari informasi masyarakat ada pengedar sabu di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. 

surya.co.id/anggit pujie widodo
Dua tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Peredaran Narkotika yang Digelar di Mapolres Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG -  RZA warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek (35) dan MY (22) warga Desa Cukir Diwek Jombang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di Jombang. 

Keduanya juga dihadirkan saat Konferensi Pers di ruang Satnarkoba Polres Jombang pada Jumat (15/11/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan pengungkapan kasus ini. 

Semua berawal dari informasi masyarakat ada pengedar sabu di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang

Tak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang berinisial RZA (35) dan MY (22).

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan RZA ditemukan barang bukti sebanyak 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik berisi 26 buah Plastik klip kosong 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah Tas Hitam, 1 unit Handphone; uang tunai sebanyak Rp 440 ribu.

"Sedangkan barang bukti disita dari inisial tersangka MY 1 unit Hand Phone. uang tunai sebanyak Rp 22 ribu," ucapnya. 

Berdasarkan pengakuan RZA, ia  mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan O (DPO). 

Menurut Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe akan mendapat ongkos sebanyak Rp 1 Juta.

"Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan, RZA mendapat sebanyak Rp 50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp 25 ribu, setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan," katanya.

Kasatresnarkoba mengungkapkan, RZA merupakan Residivis perkara narkotika yang dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2019. 

Sebelumnya, RZA juga sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu atau meranjau sabu selama 4 bulan.

"Sehingga RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” jelas AKP Yani.

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna mendapatkan pelaku lainnya," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved