Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud

Sosok Kompol Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bantah Jadi Bekingan Ivan Sugianto

Inilah sosok Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang bantah jadi bekingan Ivan Sugianto.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Medan
Sosok Kompol Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang Bantah Jadi Bekingan Ivan Sugianto 

Ivan Sugianto Ditangkap Polisi  

Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Internasional Juandara Suarabaya oleh tim gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara Juanda. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan tersebut. 

Kepada CNN, Kombes Dirmanto mengatakan pelaku Ivan Sugianto sudah ditetapkan sebaga tersangka. 

"Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda," kata Dirmanto. 

Menurut Dirmanto Ivan ditangkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 11 Saksi. 

Polda Jatim juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

Selanjutnya Ivan Sugianto akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan tuduhan intimidasi dan perundungan terhadap anak. 

Pihaknya juga memastikan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. 

Rekening dan Usaha Ivan Sugianto Diblokir 
Usai ditangkap lantaran memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong, kini rekening dan usaha milik Ivan Sugianto diblokir. 

Rekening bank Ivan Sugianto pun kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana. 

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved