Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud
Sosok Kompol Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bantah Jadi Bekingan Ivan Sugianto
Inilah sosok Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang bantah jadi bekingan Ivan Sugianto.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang membantah jadi bekingan Ivan Sugianto, pelaku pembuat onar di SMA Gloria 2.
Kompol Teguh sempat disebut sebagai bekingan Ivan Sugianto, setelah foto kebersamaan mereka tersebar di media sosial.
Namun, Kompol Teguh Setiawan langsung mengklarifikasi, bahwa potret dirinya bersama Ivan Sugianto yang viral merupakan foto lama.
Foto tersebut memperlihatkan Ivan Sugianto sendirian di meja yang dindingnya bertuliskan Vice Control Hoofdbureau dan beberapa pajangan botol jenis minuman beralkohol mewah, Clause Azul.
Kompol Teguh menegaskan, dirinya tidak terlibat dengan kasus Ivan Sugianto apalagi disebut-sebut sebagai bekingannya.
"Itu foto lama saat saya baru pindah ke Polrestabes Surabaya, bukan saat IV (Ivan Sugianto) diperiksa," jelasnya.
Sosok Kompol Teguh Setiawan
Tak banyak informasi mengenai Kompol Teguh di laman pencarian Google.
Kompol Teguh diketahui pernah menjabat sebagai Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Ia juga pernah mengisi posisi Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya.
Ia juga tercatat sempat menjabat sebagai Kepala Unit Idik 5 Satuan Reserse Kriminal dan Kanit 2 Subdit 2 di Polrestabes Surabaya.
Harta kekayaan Kompol Teguh
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) memurut penelusuran Tribun Bangka, pada 28 Januari 2022/Periodik - 2021 Kompol Teguh Setiawan tercatat memiliki kekayaan Rp. 3.458.000.000.
Hal itu ia laporkan ketika sempat menjabat Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Berikut Harta Kekayan Kompol Teguh:
Kompol Teguh Setiawan
Ivan Sugianto
sosok Kompol Teguh Setiawan
SMA Gloria 2 Surabaya
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Paksa Siswa Menggonggong di Surabaya, Ivan Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban |
![]() |
---|
Ingat Ivan Sugianto Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud? Segera Disidang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ivan Sugianto Segera Diadili, Berkas Kasus Paksa Siswa Menggonggong Dilimpahkan ke Kejari Surabaya |
![]() |
---|
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugianto, Polisi Fokus Pada Dugaan Persekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.