Berita Viral

Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum malah siapkan pelaporan balik.

Kompas TV
Nadri Darmawan dan Guru Supriyani. Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik. 

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri Darmawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Namun, pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

"Namu demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."

"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya,” kata JPU saat membacakan tanggapan penolakannya terhadap pledoi yang diajukan kuasa Hukum Supriyani.

Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.

Upaya Jaksa Cuci Dosa

Tuntutan bebas untuk guru Supriyani dikritisi praktisi Edwin Partogi dan Pakar Hukum Azmi Syahputra.
Tuntutan bebas untuk guru Supriyani dikritisi praktisi Edwin Partogi dan Pakar Hukum Azmi Syahputra. (kolase nusantara tv)

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa.

Edwin beralasan proses persidangan terhadap guru Supriyani ini tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan jaksa.

Dan, dari sejak penyerahan perkara, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, namun itu tidak dilakukan. 

"Ini (tuntutan bebas) ada kesan bagian dari cuci dosa dari jaksa," sebut Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024). 

Selain itu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga melihat ada nuansa tidak ikhlas jaksa dalam membuat tuntutan. 

Baca juga: Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji: Aneh

Hal ini beralasan karena sesuai fakta persidangan, dari bukti scientifik dan keterangan ahli dokter forensik RS Bhayangkara, menyebutkan luka yang dialami D tidak disebabkan pukulan sapu ijuk. 

Lukanya, bukan memar, tapi melepuh sepertti luka bakar dan seperti luka lecet.

Hal ini membantah barang bukti yang dihasdirkan di sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved