Berita Viral

Cerita Lengkap Ibu di Sumsel Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Pengagumnya, Risih 6 Bulan Diganggu

Inilah cerita lengkap Novi, ibu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) yang divonis 14 bulan penjara. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Novi menjalani masa vonis 14 bulan penjara usai siram pengagumnya 

SURYA.CO.ID - Inilah cerita lengkap Novi, ibu di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang divonis 14 bulan penjara. 

Novi berurusan dengan hukum setelah menyiram air keras kepada AD, pria yang selama ini mengutitnya.

Kuasa hukum Novi, Dian Burlian mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika AD mulai menaruh rasa terhadap kliennya.

"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian, (14/11/2024).

Dian menuturkan, AD merupakan tetangga Novi.

Ia melakukan berbagai cara demi bisa mendapatkan perhatian Novi

"Lampu mati dimatikan sampai pukul 12.00 WIB. Celana dalam (Novi) dicuri," bebernya.

Sikap AD membuat Novi merasa risih hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepala desa.

Baca juga: Nasib Muhidin Sopir Ojol yang Terpaksa Antar Pesanan Pakai Sepeda Ontel, Ketiban Rezeki Nomplok

Pihak desa pun sempat memanggil AD dan meminta keluarganya untuk memberi nasehat.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku," ujar Dian.

Bukan berhenti, sikap AD justru semakin menjadi-jadi. Novi pun merasa tak nyaman.

Kekesalan itulah yang menyebabkan Novi nekat menyiram AD dengan air keras.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkap Dian.

Setelah peristiwa penyiraman air keras itu, keluarga Novi berupaya menemukan jalan damai.

Sementara kepala desa menanggung biaya pengobatan AD, karena Novi berasal dari keluarga tidak mampu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved