Berita Viral

Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH. Malah singgung soal batal damai.

|
youtube
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram (kiri) dan kubu guru Supriyani (kanan). Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai. 

SURYA.co.id - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH.

Aipda WH melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram, mengaku kecewa dengan hal ini.

Bahkan, La Ode menyinggung tentang pencabutan surat damai yang dilakukan guru Supriyani sebelumnya.

"Tentu saja kami sedikit kecewa ya, jadi harusnya memang Supriyani ini terbukti bersalah" ujar La Ode, melansir dari tayangan Nusantara TV.

La Ode juga menyinggung ada pihak yang mencari panggung, di balik pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani.

Baca juga: Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat

Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

"Ada banyak pemain sirkus menumpang, ada banyak pihak-pihak yang mencari panggung yang memaksakan setelah mediasi berlalu. Setelah mediasi kemudian mencabut kembali" ujar La Ode.

Sementara di sisi lain, Supriyani bersyukur dengan keputusan JPU.

Namun, ia tetap ngotot kalau ia tak memukul siswanya seperti yang dituduhkan.

Supriyani juga berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024), melansir dari Tribunnews.

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Kekayaan AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi yang Beri Umroh Gratis ke Mak Isah Pencari Rongsokan

Baca juga: Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

Baca juga: Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya

Baca juga: Pegang dan Lecehkan Istri Orang yang Dibonceng Motor, Dua Pemuda Jember Ditangkap Polisi

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

Rencana Serangan Balik

Selain itu, Kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serangan balik ini ditujukan kepada pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Sebagai langkah awal, Andri akan mengajukan pembelaan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.

Pembelaan ini diajukan karena menurutnya, tuntutan JPU dinilai aneh.

"Kami akan melakukan pembelaan ya. Pledoi yang direncanakan hari Kamis ya" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Tak cukup sampai di situ, nantinya Andri juga berencana menuntut balik pihak-pihak yang telah mekakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

"Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriani sampai di persidangan." ujar Andri.

Rencana 'serangan balik' Andri ini ternyata didukung oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Menurut Susno, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja, tapi juga masuk ke ranah pidana.

"Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tapi pidana telah terjadi." ujar Susno yang juga hadir di acara yang sama.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved