Berita Viral

Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi

Kasus guru Supriyani yang menggemparkan publik masih berbuntut panjang. Disorot juga oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Guru Supriyani dan Wapres Gibran Rakabuming. Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini. 

KH Hasanuri juga menyampaikan bahwa perkara yang semula biasa-biasa saja terkait guru Supriyani ini sudah semakin membesar dan menimbulkan dukungan pro dan kontra dari kasus tersebut.

"Awalnya mungkin ini kan masalah biasa-biasa saja, tetapi akhir-akhir ini sudah semakin membesar, masyarakat pro dan kontra, untuk itu mari kita sama-sama carikan jalan damai," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat yang mengikuti perkara Supriyani itu tidak gampang terprovokasi, agar tidak menambah perselisihan yang semakin luas.

Baca juga: Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat

"Kita semua ini saudara, mesti saling menjaga, dan kita juga harus melihat beberapa konflik yang pernah terjadi sebelumnya, kita mesti belajar dari itu, jadi jangan gampang kita terprovokasi, menghargai perbedaan dan sama-sama kita majukan Sultra," tambah KH Hasanuri.

Diketahu, nasib terbaru Supriyani saat ini telah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyani bersyukur dengan keputusan JPU.

Namun, ia tetap ngotot kalau ia tak memukul siswanya seperti yang dituduhkan.

Supriyani juga berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024), melansir dari Tribunnews.

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Baca juga: Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved