Berita Viral
Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi
Kasus guru Supriyani yang menggemparkan publik masih berbuntut panjang. Disorot juga oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Ini Ancaman Kapolri ke Kapolsek dan Kanit Baito Jika Minta Uang Guru Supriyani
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Wapres Gibran
Gibran Rakabuming Raka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Duduk Perkara Abdul Muis Guru SMA Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka |
|
|---|
| Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Rekam Jejak Marsinah yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kelahiran Nganjuk, Dibunuh di Era Orde Baru |
|
|---|
| Alasan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Tangis Wijiati, Adik Marsinah saat Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Kasus-Guru-Supriyani-yang-Menggemparkan-Wapres-Gibran-Wanti-wanti-Ini-Jangan-Ada-Lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.