Berita Viral

Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih: Tak Cukup

Setelah Kapolsek Baito dicopot gara-gara kasus guru Supriyani, sosok pensiunan jenderal bintang 3 malah minta disanksi lebih.

kolase Tribun Sultra dan youtube
Kapolsek Baito yang dicopot imbas kasus Guru Supriyani (kiri) dan Susno Duadji (kanan). Usai Kapolsek Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Susno Malah Minta Disanksi Lebih. 

Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya, terkait permintaan minta uang Rp2 juta ke Supriyani agar guru honorer tersebut tidak ditahan kasus pemukulan terhadap muridnya.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi

Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito tersebut.

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Kolas foto Iptu Muh Idris. Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito Sudah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani, Ini Sosok Iptu Idris.
Kolas foto Iptu Muh Idris. Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito Sudah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani, Ini Sosok Iptu Idris. (Tribun Sultra)

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.

Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dipriksa Propam Polda Sultra.

Baca juga: Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved