Berita Viral 

Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd

Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. Susno Duadji menyindir jaksa penuntut umum.

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Susno Duadji mengkritik tuntutan bebas jaksa di kasus guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. 

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.

Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Baca juga: Perjuangan Wanto Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Kaget Diajak ke Dealer dan Dibelikan Motor

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban. 

Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan  ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak. 

"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya. kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.  

Apalagi, lanjut Andri,  saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda. 

 "Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.  

"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri. 

Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno. 

Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani. 

Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.

Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.

"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.

Baca juga: Rekam Jejak Kompol Teguh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang Pernah Foto Bareng Ivan Sugianto

Baca juga: Curahan Hati Ira Maria Menangis Lihat Anaknya Diperlakukan Seperti Binatang Oleh Ivan, Saya Takut

Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya. 

Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat. 

Tapi di pertimbangannya ada niat, tapi ujungnya bilang tidak ada. 

"Ya kalau mau bebas, dibebaskan aja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas. 

Itu bukan hanya bisa, tapi wewenang dia mengatakan begitu. Itu undang-undang yang mengamanatkan," katanya.  

"Ini agak aneh.

"Ini gimana pating pletok gitu," kritik Susno. 

Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun. 

"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya. 

Alasan Jaksa Menuntut Bebas

Guru Supriyani saat sidang. Terlanjur Guru Supriyani Ogah Berdamai dengan Aipda WH, Ketua FKUB Kiai Hasanuri Beri Saran Begini.
Guru Supriyani saat sidang. Terlanjur Guru Supriyani Ogah Berdamai dengan Aipda WH, Ketua FKUB Kiai Hasanuri Beri Saran Begini. (Tribun Sultra)

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan,  JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

Baca juga: Senasib dengan Muhidin Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Sosok Ini Langsung Diajak ke Dealer

Baca juga: BREAKING NEWS Rebutan Rumah Warisan, Kakak Bunuh Adik dan Keponakannya di Surabaya

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

Baca juga: Murid SDN 4 Baito Sebut Guru Supriyani Baik dan Tak Pernah Memukul, Mohon pada Hakim Agar Dibebaskan

Baca juga: Detik Detik Anjing Pitbull Milik WNA Gigit Pencari Rumput di Sleman Yogya, Telingga Putus 

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved