Rebutan Warisan Berujung Maut
BREAKING NEWS Rebutan Rumah Warisan, Kakak Bunuh Adik dan Keponakannya di Surabaya
Kedua belah pihak merupakan kakak beradik dari tujuh bersaudara. Pelaku berinisial AY (68) adalah anak ketiga dalam keluarga besar itu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Percekcokan dipicu sengketa rumah warisan membuat kakak kandung di Surabaya membacok adik kandung dan keponakannya sendiri hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Informasinya, kedua belah pihak merupakan kakak beradik dari tujuh bersaudara. Pelaku berinisial AY (68) adalah anak ketiga dalam keluarga besar itu.
Korban tewas merupakan adiknya, wanita berinisial SH (60). Kemudian, anak kandung SH, wanita berinisial CKC (34), atau keponakan Pelaku AY.
Korban SH dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke RS Mitra Keluarga. Karena mengalami luka sayatan pada lehernya.
Sedangkan Korban CKC dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke RS Mayapada.
Korban mengalami luka robek pada pipi kanan, pelipis atas dan bawah mata kiri, dada tengah dan kiri, termasuk pada bawah telinga kiri.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofiq mengatakan percekcokan di antara keduanya yang pecah berujung dengan pembacokan, dipicu karena permasalahan persengketaan rumah warisan.
Insiden pada hari itu, terjadi di tengah proses mediasi bersama seluruh anggota keluarga besar dari kedua belah pihak di sebuah rumah kawasan tersebut.
Mediasi itu merupakan momen rembukan penyelesaian masalah sengketa yang kesekian kali dalam keluarga besar antara korban dan pelaku.
Rofiq tak menampik, persengketaan warisan keluarga besar tersebut, sempat menyita perhatian pengurus RT dan RW setempat, beberapa bulan sebelumnya.
Bahkan, dua kali momen mediasi pada beberapa waktu sebelumnya, pihak pengurus RT dan RW sampai mendatangkan pihak perwakilan keamanan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
"Si pelaku sudah ada di ruang tamu duluan. Nah, semua saudara sudah ada, tapi belum lengkap di rumah itu. Mau dimediasi lagi kesekian kali di rumah saudara yang lain, ya TKP itu, lah kok ngamuk, mbacoki," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Rofiq menjelaskan, masalah persengketaan warisan tersebut sempat memperoleh kesepakatan titik temu.
Bahkan, pihak pelaku juga telah diberikan sejumlah uang kompensasi atas permasalahan persengketaan rumah warisan.
Namun, entah apa pemicu selanjutnya, lanjut Rofiq, si pelaku kembali mengungkit permasalahan rumah warisan dan minta adanya rembukan mediasi untuk kesekian kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.