Berita Viral 

Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd

Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. Susno Duadji menyindir jaksa penuntut umum.

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Susno Duadji mengkritik tuntutan bebas jaksa di kasus guru Supriyani. 

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

Baca juga: Murid SDN 4 Baito Sebut Guru Supriyani Baik dan Tak Pernah Memukul, Mohon pada Hakim Agar Dibebaskan

Baca juga: Detik Detik Anjing Pitbull Milik WNA Gigit Pencari Rumput di Sleman Yogya, Telingga Putus 

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved