Berita Viral 

Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd

Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. Susno Duadji menyindir jaksa penuntut umum.

|
Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Susno Duadji mengkritik tuntutan bebas jaksa di kasus guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. 

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.

Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Baca juga: Perjuangan Wanto Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Kaget Diajak ke Dealer dan Dibelikan Motor

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban. 

Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan  ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak. 

"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya. kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.  

Apalagi, lanjut Andri,  saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda. 

 "Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.  

"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri. 

Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved