Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji Bongkar 3 Kesalahan Jaksa, Pengacara Sebut Absurd
Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik. Susno Duadji menyindir jaksa penuntut umum.
SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.
Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin.
Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum.
Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana.
Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito
Baca juga: Perjuangan Wanto Driver Ojol Antar Pesanan Pakai Sepeda, Kaget Diajak ke Dealer dan Dibelikan Motor
"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.
Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak.
"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya. kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.
Apalagi, lanjut Andri, saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda.
"Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.
"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri.
Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani.
Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno.
Susno Duadji
Andri Darmawan
Guru Supriyani dituntut bebas
Guru Supriyani
Ujang Sutisna
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tabiat Zulfa Siswi di Garut yang Sekolah Sambil Gendong Adik, Kebiasaan Tak Berubah Usai Viral |
|
|---|
| Sosok Adnan, PNS Dukcapil Bengkulu Berhasil Bantu Warga Cari Keluarga Hilang 40 Tahun Pakai TikTok |
|
|---|
| Sosok Ki Anom Suroto Dalang Legendaris yang Meninggal di Usia 77 Tahun, Ini Kiprahnya |
|
|---|
| Rekam Jejak 3 Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Imbas Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Beda Respons Wapres Gibran dan PSI Soal Roy Suryo Cs Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi di Karanganyar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Susno-Duadji-mengkritik-tuntutan-bebas-jaksa-di-kasus-guru-Supriyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.