Berita Viral

Peluang Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kejati Sultra Beri Bocoran Ini: Semua Fakta

Publik saat ini tengah menyoroti peluang tuntunan bebas yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru Supriyani.

kolase Tribun Sultra
Supriyani saat menjalani sidang. Inilah Peluang Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU. 

SURYA.co.id - Publik saat ini tengah menyoroti peluang tuntunan bebas yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru Supriyani.

Seperti diketahui, JPU akan membacakan tuntutan hukuman kasus Supriyani hari ini, Senin (11/11/2024).

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,

"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.

Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.

Baca juga: Terkuak Kondisi Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai hingga Disomasi, Pengacara: Dalam Pengawasan

"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan.

"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.

Kasusnya Tak Layak Naik ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.

Baca juga: Pantesan Kubu Guru Supriyani Buru-buru Cabut Surat Damai dengan Aipda WH, Pengacara: Itu Jebakan

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.

Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.

“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.

Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.

Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.

“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.” ujarnya.

Baca juga: Takut Bernasib Seperti Supriyani, Guru Ini VC Polisi untuk Damaikan Siswa Berkelahi: Lapor Duluan

Berencana Tuntut Balas

Diketahui, sederet bukti Supriyani tak bersalah telah diberikan Andri Darmawan di persidangan.

Karenanya, Andri Darmawan kini yakin kliennya bakal divonis bebas.

Sebab setelah Supriyani nantinya bebas, Andri akan membalaskan penderitaan yang telah dialami sang guru.

Ya, Andri mengaku bakal memburu beberapa pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Kalau jaksa menuntut bebas, kami meminta bebas, hakim memutus bebas, berarti perkara ini selesai di tingkat pengadilan negeri. 

Selesai, kami mulai babak baru lagi, untuk memburu para pelaku-pelaku yang telah melakukan kriminalisasi terhadap ibu Supriyani," ujar Andri Darmawan dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Tak tanggung-tanggung, Andri bahkan menyebut ia dan timnya akan memburu oknum kepolisian dan jaksa yang membuat Supriyani menderita berbulan-bulan.

"(Ingin memburu siapa saja?) Ya yang membuat perkara ini sampai maju ke persidangan. Tentunya ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," sambung Andri.

Baca juga: Bupati Konsel Kecele Usai Beri Somasi, Kubu Guru Supriyani Malah Tak Takut, Kemendagri Turun Tangan

Mendengar rencana Andri tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri pun dibuat kagum.

Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani.
Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Andri merupakan Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani. (Tribun Sultra)

Reza lantas penasaran soal alasan Andri berambisi ingin membalaskan dendam Supriyani tersebut.

"Saya selalu tergelitik kalimat pak Andri tuh begini 'kami akan memburu'. 

Pertanyaan saya, ini semangat luar biasa dari tim penasehat hukum untuk beralih status dari yang terburu menjadi yang memburu itu sungguh merepresentasikan suara hati bu Supriyani atau lebih sebagai sebuah ambisi tim penasehat hukum sendiri?" tanya Reza Indragiri.

Menjawab pertanyaan sang ahli, Andri pun mengurai cerita.

Bahwa baru-baru ini ia tersentak mendengar curhatan Supriyani dan suaminya.

Dalam curhatan tersebut, Supriyani mengaku ingin sekali pihak-pihak yang memenjarakannya itu bisa ikut merasakan rasa sakit yang ia rasakan.

"Kami terakhir tadi di mobil bincang-bincang dengan suaminya dan ibu Supriyani. Saya tanya 'bagaimana sih orang (Bupati dan polisi) ini mendorong-dorong damai'. 

Mereka (Supriyani dan suami) mengatakan 'mereka (pihak kepolisian dan jaksa) tidak tahu apa yang kami alami'. Termasuk ibu Supriyani juga yang waktu ditahan itu mereka tidak merasakan sakitnya," ungkap Andri Darmawan.

Karenanya, Andri pun jadi bersemangat untuk membalaskan rasa sakit hati Supriyani tersebut.

"Mereka (Supriyani dan suami) menyatakan 'seandainya mereka juga bisa merasakan seperti apa yang kami rasakan misalnya tertekan'. 

Dari bulan April sampai ibu Supriyani ditahan itu tekanan mental dan batin mereka rasakan. Sehingga itulah kami mau memperjuangkan hak orang kecil, bahwa tidak semestinya harus diperlakukan begitu. 

Dan orang-orang yang telah memperlakukan itu harus ada ganjaran supaya menjadi pelajaran kita bersama bahwa perbuatan seperti itu tidak bisa diselesaikan dengan pemaafan," akui Andri.

"Sampai sejauh mana Anda akan memburu?" tanya presenter.

"Sekarang kan kami lagi memburu di etik. Di Kejaksaan Kasi Pidum sudah dicopot. Di propam sedang lagi ada pemeriksaan. Jadi proses etik sudah kami mulai. 

Kalau nanti putusan ibu Supriyani bebas, kami coba mengejar dari sisi pidana terhadap para pihak itu," jawab Andri.

"Ngeri ya pengacara dari Kendari satu ini. Penasehat hukum para terpidana Cirebon saja tidak pernah mengeluarkan tekad seperti ini, tapi luar biasa!" kata Reza Indragiri memuji sosok Andri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved