Minggu, 7 Juni 2026

Berita Viral

Alasan Guru Supriyani Dituntut Bebas: Perbuatan Ada tapi Tak Punya Sifat Jahat, Pengacara Nilai Aneh

Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega

Tayang:
Editor: Musahadah
tribun sultra
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. 

Awalnya, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Bela Mati-matian Guru Supriyani, Pakar Bandingkan dengan Kasus Vina: Ngeri Ya

Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024), melansir dari Tribunnews.

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Baca juga: Bupati Konsel Kecele Usai Beri Somasi, Kubu Guru Supriyani Malah Tak Takut, Kemendagri Turun Tangan

Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.

"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujar Andri.

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga tampaknya kecele usai melayangkan somasi ke guru Supriyani.

Pasalnya, kubu guru Supriyani justru tak takut dengan somasi tersebut.

Malah kabarnya, Surunuddin bakal dipanggil Kemendagri untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini.

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Andri, ultimatum Pemkab Konsel yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tidak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apapun.

"Kami tidak perlu tanggapi," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved