Senin, 8 Juni 2026

Berita Viral

Tabiat Andri Darmawan Dibongkar Eks Pengacara Guru Supriyani, Heran Kenapa Kesepakatan Damai Dicabut

Samsuddin mantan pengacara guru Supriyani membongkar tabiat Andri Darmawan, mantan koleganya di kasus ini. 

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase nusanatra tv
Eks Pengacara Guru Supriyani membongkar tabiat Andri Darmawan yang telah memecatnya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. 

SURYA.co.id - Samsuddin mantan pengacara guru Supriyani membongkar tabiat Andri Darmawan, mantan koleganya di kasus ini. 

Samsuddin yang telah dipecat dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan mengaku heran dengan sikap Andri Darmawan di kasus guru Supriyani. 

Seperti diketahui, Andri Darmawan yang menjadi sebagai Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara lah yang memecat Samsuddin

Andri juga yang mencabut kesepakatan damai guru Supriyani dan Aipda WH yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Kapolres Konawe Selatan. 

Karena pencabutan kesepakatan damai itu, guru Supriyani sampai disomasi bupati. 

Baca juga: Terkuak Kondisi Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai hingga Disomasi, Pengacara: Dalam Pengawasan

Samsuddin mengungkap, kesepakatan damai ini sepengatahuan Andri Darmawan. 

Bahkan, Andri lah yang menelepon dia pada Selasa (5/11/2024) pukul 08.46 untuk mengabarkan tentang rencana mediasi yang diinisiasi bupati Konawe Selatan.  

"Saya ditelpon oleh Andri Darmawan. Katanya, di rujab (rumah jabatan)iditunggu bupati untuk mewakili Andre, membicarakan masalah mediasi. Saya lanjutkan perjalanan, tiba di rujab bupati jam 10.30," katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (10/11/2024). 

Sampai di rujab, sudah ada guru Supriyani, Camat Baito, kepala sekolah dan para guru. Ada juga ketua PGRI Kecamatan Baito. 

Tak lama setelah itu, datang wakapolres, diikuti kapolres 30 menit berikutnya yang datang bersama Aipda WH dan istrinya.

Dalam mediasi itu, Aipda WH menyampaikan maaf ke Supriyani dan sang guru pun menerima maafnya. 

"Dalam pertemuan itu, tidak ada pemerintah memaksa atau siapapun memaksa ibu Supriyani mengakui perbuatan itu," katanya. 

Diakui Samsuddin, saat itu pun Andri masih memantau mediasi hingga selesai. 

Apakah dalam mediasi itu ada tujuan agar kasus ini tidak berlanjut? 

Samsuddin membantahnya. Menurutnya, saat itu bupati hanya menyampaikan proses mediasi ini bukan untuk menghentikan segala aktivitas persidangan, bupati tidak memiliki hak untuk menghentikan persidangan, apalagi proses-proses lain. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved