Berita Viral

Rekam Jejak Abdul Halim Momo Ketua PGRI Sultra yang Pasang Badan Bantu Guru Supriyani Disomasi

Sosok hingga rekam jejak Abdul Halim Momo jadi sorotan dalam polemik kasus Guru Supriyani. Pasang badan ketika Supriyani disomasi.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Abdul Halim Momo. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo Pasang Badan Bantu Guru Supriyani Disomasi. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Abdul Halim Momo jadi sorotan dalam polemik kasus Guru Supriyani.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) itu pasang badan ketika guru Supriyani disomasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Abdul Halim Momo lahir Tampunabale pada 1 Juli 1970.

Ia berhasil menyelesaikan program doktor di Universitas  Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010.

Saat ini ia aktif sebagai Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sultra.

Baca juga: Kehidupan Guru Supriyani saat Dijebloskan ke Tahanan oleh Aipda WH, Rela Tidur Beralaskan Tikar

Riwayat Pendidikan:

S1 Universitas Halu Oleo (1996)
Gelar : S.Pd

S2 Universitas Hasanuddin (2000)
Gelar : M.Si

S3 Universitas Negeri Jakarta (2010)
Gelar : M.Si

Riwayat Mengajar:

Kewiraan

PEND. KEWARGANEGARAAN

MANAJEMEN KURIKULUM DAN PROGRAM PENDIDIKAN

KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN

Baca juga: Ancaman Aipda WH ke Guru Supriyani Meski Sudah 5 Kali Minta Maaf: Saya Akan Penjarakan Kamu

PROFESI PENDIDIKAN

HUKUM AGRARIA

PENDIDIKAN PANCASILA

KO KURIKULER

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Diketahui, Abdul Halim Momo mengaku siap pasang badan untuk membantu guru Supriyani.

Apalagi mengetahui guru Supriyani mendapatkan somasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan, setelah mencabut surat kesepakatan damai.

Menurut Abdul, Pemda Konawe Selatan tidak perlu memberikan somasi kepada guru Supriyani

"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/11/2024).

Baca juga: Bantah Guru Supriyani Tertekan saat Sepakat Damai, Pengacara Aipda WH Beber Gelagat: Senyum-Senyum

Seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan guru Supriyani.

Terlebih kondisi yang saat ini dihadapi Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.

Selain itu pemda juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.

"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.

"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut.

Sebelumnya, langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut. 

Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut. 

Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Langsung Tanda Tangan Surat Damai dengan Aipda WH, Ternyata Ada Sosok Ini

Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH, PGRI: Preseden Buruk

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH. (Kolase Tribun Sultra)

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Sempat Sepakat Damai dengan Aipda WH, Ucapan Bupati Konsel Ini Bikin Goyah

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.

“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.

“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”

“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.

Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.

“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved