Berita Viral

Bantah Guru Supriyani Tertekan saat Sepakat Damai, Pengacara Aipda WH Beber Gelagat: Senyum-Senyum

Keputusan guru Supriyani mencabut surat damai dengan Aipda WH mendapat sorotan dari pengacara La Ode Muhram. Ungkap gelagatnya saat bertemu.

kolase Tribun Sultra
Pengacara Aipda WH, La Ode Muhram (kiri) dan Supriyani. La Ode Bantah Guru Supriyani Tertekan saat Sepakat Damai. 

"Iya (akan menuntut balik), untuk mengembalikan nama baik saya dan sekolah," jawabnya. 

Lebih lanjut, La Ode membantah adanya keterpaksaan guru Supriyani menandatangani kesepakatan damai. 

"Karena kami sangat yakin sebelum menandatangani surat tersebut, pasti dia membaca bahwa sepakat mengadakan perdamaian."

"Sikap ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari ibu Supriyani. Harusnya ada jangka waktu panjang untuk menyatakan keberatan," terangnya.

La Ode Muhram juga membantah adanya relasi kuasa yang menyebabkan guru Supriyani terpaksa menandatangani surat kesepakatan damai itu.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Rela 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Prinsipnya: Kalau Mengakui Saya Tak Siap

"Soal relasi kuasa, bisa kita ungkapkan kalau tidak mau." 

"Tidak usah datang. Tapi ini kan terkonfirmasi datang dari kuasa hukumnya," tambahnya.

Disomasi Bupati

Langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang. 

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut. 

Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut. 

Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved