Berita Viral

Nasib Guru SMP di Sorong usai Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, 3.500 Guru Turun Tangan

Begini nasib guru SMP di Sorong inisial SA, yang didenda Rp 100 juta gara-gara mengunggah video siswa gambar alis ke media sosial

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sorong
SA, guru SMP di Sorong didenda Rp 10 juta usai viralkan muridnya di media sosial 

Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.

"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.

Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.

Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.

"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.

Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat.

Baca juga: Terlanjur Viral, Daftar 41 Janda di Cianjur Lengkap Nomor Telepon Beredar Di WA, Ini Kata Humas PA 

Baca juga: Manis Legit Tape 77 Bondowoso, Usaha Rumahan Ini Eksis Sejak Tahun 70 an, Cocok Buat Oleh Oleh  

Kasus Bu Guru Supriyani

Bu guru SD bernama Supriyani, jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya.

Diketahui, bahwa murid yang dihukum Supriyani ternyata adalah anak polisi.

Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Supriyani adalah anak dari anggotanya.

Polres Konawe Selayan pun akan segera memberikan pernyataan resmi terkait kasus guru Supriyani. 

“Beberapa sudah saya balas. Tapi untuk efisiensi kita nanti keluarkan pernyataan resmi,” ujar AKBP Febry, dikutip Surya dari Tribun Jateng, Senin (21/10/2024).

“Anggota Polsek Baito,” lanjutnya membenarkan sosok orangtua murid.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi akan Panggil Pemilik Mobil BMW Pink dalam Kasus Pengancaman Jukir di Banyuwangi

Baca juga: Tak Gentar Meski Disomasi Bupati Konsel, Pengacara Guru Supriyani Malah Tantang Balik: Silahkan Saja

Kasus guru SD Supriyani jadi tersangka dan ditahan karena menghukum anak polisi jadi perhatian teman seprofesi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved