Berita Viral

Nasib Guru SMP di Sorong usai Didenda Rp 100 Juta karena Viralkan Murid, 3.500 Guru Turun Tangan

Begini nasib guru SMP di Sorong inisial SA, yang didenda Rp 100 juta gara-gara mengunggah video siswa gambar alis ke media sosial

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sorong
SA, guru SMP di Sorong didenda Rp 10 juta usai viralkan muridnya di media sosial 

SURYA.CO.ID - Guru SMP di Sorong inisial SA yang didenda Rp 100 juta gara-gara mengunggah video siswa gambar alis ke media sosial, mendapat dukungan dari rekan seprofesi.

Sebanyak kurang lebih 3.500 guru turun tangan menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas guru SA.

Gerakan solidaritas ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong.

Seperti diketahui, guru SA, yang merupakan pengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong  didenda adat oleh keluarga muridnya inisial ES (13).

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Papua.

Baca juga: Kisah Aisah Dulu Jalan Kaki ke Sekolah Melewati Hutan, Kini Jadi Wakil Rektor STIE IBMT Surabaya

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Langsung Tanda Tangan Surat Damai dengan Aipda WH, Ternyata Ada Sosok Ini

Baca juga: Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima

Melihat hal itu, lanjut dia, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas delapan langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram.

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Baca juga: Ingat Tiko yang Dulu Tinggal di Rumah Terbengkalai dan Rawat Ibu ODGJ? Sikapnya Kini Banjir Pujian

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Gegara Batal Damai dengan Aipda WH, PGRI: Preseden Buruk

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.

Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima
Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Viralkan Murid di Medsos, Orangtua Tak Terima (Tribun Sorong)

Patungan Bayar Denda Adat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved