3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Tiga Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dipastikan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

Ternyata, pihak Kejaksaan Agung diam-diam mengusut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. 3 Hakim PN Surabaya ditangkap

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik, salah satu hakim PN Surabaya saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ternyata, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mengusut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur

Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, sudah masuk tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati memastikan, ketiga hakim tersebut sudah menyandang status tersangka. 

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," kata Mia Amiati, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul serta Erintuah Damanik

Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu. 

Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Saat itu, Erintuah Damanik bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai Hakim anggota.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.

Ronald juga diduga telah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.

Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik

Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur

Baca juga: VIDEO 3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejagung

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved