Berita Viral

Pantesan Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Mirip dengan Kasus Vina Cirebon, Begini Analisisnya

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut kasus guru Supriyani ini mirip dengan kasus Vina Cirebon. Begini analisisnya.

Kompas TV
Susno Duadji. Ia Menyebut Kasus Guru Supriyani Mirip dengan Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut kasus guru Supriyani ini mirip dengan kasus Vina Cirebon.

Hal ini diungkapkan Susno dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

Menurut Susno, kedua kasus ini sama-sama direkayasa menjadi seolah-olah kasus besar.

Selain itu, banyak keanehan dan kejanggalan dalam proses hukum yang diberlakukan.

Lantas, seperti apa analisis Susno terkait kasus guru Supriyani?

Baca juga: Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani ke Aipda WH dan Pihak yang Terlibat: Etik Maupun Pidana

"Pertama, saya meninjau dari segi penyelidikan dan penyidikan karena pintu daripada perkara ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan.

Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan.

Mereka seolah langsung saja memotong jalur ke penyidikan tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," beber Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Contohnya apa? Dia telah melakukan penyitaan sapu, memanggil, memeriksa. Padahal laporan polisi belum ada. Ini bukan tertangkap tangan. Kecuali kalau tertangkap tangan bisa ke situ, imbuhnya.

Menurut Susno kasus ini semestinya kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Mengapa? Karena dari filter penyidikan perkara ini tidak ada buktinya.

"Mari kita lihat saksi saksi dewasa. Hanya berapa orang saksi dewasa. Bukanlah saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan langsung tapi saksi yang dapat cerita," tuturnya.

Baca juga: Yakin 100 Persen Guru Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak Perdamaian Ilegal dari Pihak Ini

"Kemudian ada saksi anak. Saksi anak menurut hukum acara kita kan bukanlah saksi. Tapi keterangan dia bisa dipakai untuk memperkuat saksi dewasa yang disumpah. Berarti saksi sudah sangat-sangat lemah," lanjutnya.

"Kemudian keterangan ahli. Keterangan ahli hanya berdasarkan visum. Visumnya sangat lemah.

Dipukulnya dengan gagang sapu hijjau bulat tapi kok lukanya luka benda tajam? Goresan. Itu enggak masuk akal juga," sambungnya.

"Kemudian yang ketiga surat yang dibuat surat itu mungkin visum atau apa saya enggak tahu. Lemah juga," imbuhnya.

"Keempat keterangan tersangka yang sekarang menjadi keterangan terdakwa. Tersangka atau terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Nah itu dari nilai kualitas.

Kemudian cara mengambil keterangannya. Cara mengambil keterangannya ini terlalu berpusat atau berfokus pada pengakuan terdakwa atau tersangka di polisi yaitu dengan dibujuk.

Dibujuk kalau kamu mengaku ini bisa minta maaf bisa dan sebagainya. Ini sudah enggak enggak benarlah. Artinya proses penyidikannya Ini sangat-sangat lemah," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Susno, diharapkan pada tingkat jaksa penuntut ini perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21.

"Tetapi aneh pada jaksa penuntut perkara ini langsung diterima. Enggak tahu berapa kali P19nya. Dari segi berkas sudah cukup, sudah lengkap kelengkapan berkasnya.

Loh! Ini kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal diuji pembuktiannya secara materil. Kebenaran materil," tandasnya.

Baca juga: Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

Susno menyebut nampaknya penanganan kasus ini grasa-grusu atau tergesa-gesa.

Terlebih penyidik harusnya memperhatikan soal aturan terkait perlindungan guru.

"Ada enggak peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan guru. Ternyata ada PP tahun 2004 pasal 39 ayat 1 Pasal 40. Apalagi kalau ini tidak terbukti," ucapnya.

Ditanyakan apakah permasalahan yang terjadi antara guru Supriyani dengan salah satu murid di sekolah tempatnya mengajar pantas dilihat sebagai satu tindak pidana?

"Kan sudah ada yurisprudensi yang mengikat sekali yaitu pasal 39 ayat 1 Pasal 40 pasal 41 42. Itu sepanjang tidak berlebihan tidak bisa dituntut, tidak bisa dihukum," ujarnya.

Seandainya yakin menurut alat bukti, kata Susno, yang ada justru semua alat bukti itu menunjukkan bahwa peristiwa pemukulan atau peristiwa penganiayaan itu tidak ada.

Baca juga: Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

"Ini mirip kasus Cirebon (kasus Vina). Kalau kasus Cirebon kecelakaan lalu lintas dirubah menjadi pembunuhan.

Kalau ini entah kasus dia jatuh, entah kasus dia berkelahi, entah kasus ini terjadi di rumah atau di mana. Tapi dibuat menjadi gini," paparnya.

"Wong Bu Supriyani ini tuh guru kelas 1B kok peristiwanya ini di 1A. Hebat benar guru menjajah ke kelas lain. Kan ada guru kelasnya," pungkasnya.

Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas kesaksian mantan Kabareskrim tersebut.

Sedangkan kubu Aipda WH, mengkritik kesaksian Susno yang dianggap tak objektif.

Lantas, seperti apa rekasi JPU dan kubu Aipda WH?

  1. JPU Sempat Protes

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin, sempat melayangkan protes keberatan terhadap kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli.

Menurut JPU, konteks yang dibahas dalam sidang ini sudah berbeda, karena berkaitan dengan proses penyitaan dan penyidikan yang seharusnya tidak lagi menjadi fokus dalam persidangan ini.

"Kami keberatan Yang Mulia ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," kata Bustanil, melansir dari Tribun Sultra.

Majelis hakim kemudian meminta agar para jaksa memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk memberikan kesaksian.

"Karena ini persidangan parsial, kami memberikan kesempatan yang sama biarkan kami yang menilai," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: 2 Sosok Terkenal yang Siap Bantu Guru Supriyani, Sama-sama Ikut Pecahkan Kasus Vina Cirebon

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam pokok perkara ini, pihaknya meminta penjelasan dari ahli mengenai proses penyelidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur di kepolisian.

"Ini kan pokok perkara bahwa ada barang bukti yang diambil sebelum laporan polisi kalau kita tidak menilai di sini, mau dinilai di mana lagi," ungkap Andri.

2. Kubu Aipda WH Mengkritik

Susno Duadji dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani.
Susno Duadji dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani. (kolase youtube dan Tribun Sultra)

Sementara itu, menjelang kesaksian Susno Duadji di persidangan, kuasa hukum keluarga Aipda WH, Laode Muhram justru mengkritik sikap sang jenderal. 

Bahkan tak hanya Susno Duadji, Laode juga mengkritik sikap mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang cenderung ada di pihak gusu Supriyani.

Menurut Laode, pernyataan dua jenderal di media ini justru membuat situasi menjadi gaduh.

"Kedua jenderal ini kan adalah polisi. Justru dari awal saat kedua jenderal ini yang berkomentar, situasi menjadi gaduh," kata Laode dikutip dari wawancara khusus dengan Tribun Sultra pada Sabtu (2/11/2024). 

Laode pun mengingat kedua jenderal itu untuk memverifikasi dahulu sebelumn memberikan pendapat. 

"Saya hanya ingin sekadar mengingatkan saja bahwa seorang polisi itu harus berkomentar atau berpendapat berdasarkan sesuatu yang bisa diverifikasi atau dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Karena kalau berkomentar itu, hanya berdasarkan adanya pemberitaan-pemberitaan di media, yang melakukan spekulasi kiri kanan," katanya. 

Laode juga mengkritik pernyataan Susno terkait luka yang dialami korban, padahal dia bukan ahli forensik. 

"Bahkan sempat juga mengomentari luka korban, padahal beliau bukan ahli forensik dan tidak melihat langsung lukanya," katanya. 

Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan tokoh-tokoh yang melihat masalah ini secara bijak dan berimbang.

"Jangan saat ada isu, kita berlomba-lomba menghakimi. Sehingga saya mengharapkan ada juga pihak-pihak lain yang mencoba melihat permasalahan ini secara jernih, sambil kita menghormati proses pengadilan, bagaimana hakim menemukan kebenaran dari kasus ini," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved